630 Ha Tanah Perdikan Dibagikan Untuk Rakyat Miskin
Friday, 05 February 2010
Purbalingga – Pemkab Purbalingga
membagikan sedikitnya 630 hektar tanah berstatus Perdikan yang berada di
wilayah Kecamatan Rembang dan panusupan. Status tanah Perdikan merupakan
peninggalan para demang jaman Belanda yang kemudian status tanahnya dihapus
oleh Pemerintah Indonesia
pada jaman Orde Lama. Dengan
penghapusan itu, maka selanjutnya tanah dikembalikan kepada rakyat.
”Pemkab Purbalingga bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional telah
mensertifikatkan sedikitya 630 hektar tanah berstatus Perdikan. Tanah itu
dibagikan secara Cuma-Cuma kepada rakyat miskin di wilayah Desa Panusupan,
Kecamatan Rembang,” kata Bupati Drs H Triyono Budi Sasongko, M.Si ketika
memberikan 200 sertifikat massal yang dibiayai melalui dana APBD Provinsi
Jateng di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Jum’at (5/2).
Menurut Bupati, pembagian
tanah Perdikan kepada rakyat miskin merupakan salah satu kebijakan asset reform bidang pertanahan. Kebijakan ini berupa penataan
kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan
hukum dan peraturan perundang-undangan pertanahan. Kebijakan asset reform
merupakan salah satu bagian reformasi dibidang agraria disamping kebijakan
akses reform.
”Akses reform
merupakan proses penyediaan akses bagi penerima manfaat terhadap sumber-sumber
ekonomi dan politik serta partisipasi ekonomi politik, modal, pasar, teknologi,
pendampingan, peningkatan kapasitas dan kemampuan yang memungkinkan petani
untuk mengembangkan tanahnya sebagai sumber kehidupan. Kedua kebijakan ini
dilakukan secara bersama-sama,” kata Bupati Triyono.
Baru 30 persen bersertifikat
Dibagian
lain Bupati Triyono mengatakan, tingkat sertifikasi tanah di Purbalingga masih
jauh dari harapan. Dari total sekitar 500 ribu bidang tanah yang dikuasai warga
masyarakat dan pemerintah, ternyata baru 150 bidang tanah yang telah memiliki
sertifikat. ”Ini tentunya merupakan tugas berat Pemerintah bersama Badan
Pertanahan untuk menggugah masyarakat agar sadar mensertifikatkan tanahnya. Hal
ini untuk menghindari sengketa tentang tanah di kemudian hari,” kata Bupati
Triyono.
Sementara
itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Imam Wahyudi, SH, M.Si
mengatakan, program sertifikasi massal tanah di Desa Serang diperuntukan bagi
200 bidang tanah. Pemerintah provinisi memberikan bantuan sertifikasi sebesar
Rp 317.500 per bidang tanah, sehingga total yang dibantu sebesar Rp
63.500.000,-. (Humas Setda-y)
Bila ada Link broken, atau permasalahan bisa ditujukan ke purbalingga [at][NOSPAM] purbalinggakab.go.id , pdepurbalingga [at][NOSPAM]yahoo.com atau chatt di Y!M pde dibawah bila aktif
(C) 2010 :: Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Official Contact : Bagian PDE Setda Purbalingga ,
Jl. Onje no. 1 B Purbalingga , Jawa Tengah 53311,
telp. (0281) 891012 - 891430 - 891452, fax. (0281) 891271,
Email : pde_setda_pbg[at][NOSPAM]purbalinggakab.go.id
Website : http://purbalinggakab.go.id/
Semua data dan informasi di situs ini bebas untuk dikutip,
digandakan dan disebarluaskan, dengan tetap menyebutkan sumbernya Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.