PURBALINGGA – Sebanyak 126 bidan di Kabupaten Purbalingga, Jumat (18/5) menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Acara yang berlangsung di Pendopo Dipokusumo Kabupaten Purbalingga ini juga dilakukan pengambilan sumpah/janji PNS oleh para bidan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto SPd MSi memaparkan pengangkatan bidan CPNS menjadi PNS kali ini merupakan hasil penjaringan dari formasi CPNS tahun 2017 lalu yang telah selesai menjalani masa percobaan. Kegiatan kali ini juga merupakan pelantikan untuk pertama kalinya yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tahun 2017 tentan menejemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Formasi bidan ada 127 orang, sebanyak 126 orang diantaranya siap untuk diambil sumpah/janjinya. Sementara 1 belum dapat dimbil sumpah/janjinya karena masih dalam proses pembinaan,” papar Heriyanto.

Usai melakukan pengambilan sumpah/janji kepada 126 bidan, Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM memberi sejumlah pengarahan.  Setelah resmi berstatus sebagai PNS, mereka diminta untuk mematuhi Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Terutama pasal 10 dan 11. Jangan dilupakan bahwa PNS itu adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, perekat persatuan bangsa. Panca Prasetya Korpri juga jangan hanya dilisankan tapi juga diamalkan,” katanya.

Sebagai pelaksana kebijakan publik, bupati meminta agar PNS melaksanakan dan terikat dengan regulasi-regulasi yang ada, baik Undang-Undang, Perpres, PP, Perda, Perbup termasuk instruksi pimpinan. Sedangkan pelayan publik, maka tugas pokok dan fungsi dalam melayani masyarakat juga harus dilaksanakan.

“Jangan sampai mbandel, mbalelo. Dari situlah pembentukan karakter terbangun. Jangan sampai pada pemaksaan ataupun penekanan,” kata bupati.

Sedangkan pada praktik perekat persatuan bangsa, bupati berpesan agar para bidan ini bisa tetap kompak akur, baik dalam organisasi maupun dengan sesama tenaga medis. Apapun organisasinya sebagai sesama tenaga medis, bupati minta agar paham dan melaksanakan rukun kesehatan.

“Kalau merasa sebagai tenaga medis, maka harus tahu apa itu rukun kesehatan, yaitu apa yang tertuang dalam  Undang-undang Nomor 39 tahun 2009. Kita hidup di zaman now perlu kecepatan berpikir dan bekerja, maknya kekompakan modal utama, tidak hanya di kantor tapi juga di rumah sebagai inisiator inovator asal jangan sampai jadi provokator. Jangan sampai kita ribut gara-gara tupoksi,” katanya.

Bupati Tasdi juga berpesan agar PNS juga harus mengikuti Inpres tentang Gerakan Revolusi Mental. Selain itu juga PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Seorang PNS harus menjaga ucapan statemen baik di dalam pekerjaan maupun luar pekerjaan.  “Jadi kalau ada yang tidak suka dengan atasannya jangan dimasukan dalam medsos, tapi utarakan secara langsung, apa  kendala-kendalanya sampaikan saja. Jangan diungkapkan di depan orang lain yang bukan seharusnya mengkonsumsinya,” pungkasnya.(Gn/Humas)