Sebanyak 14 kendaraan angkutan barang/penumpang terjaring Operasi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan yang digelar Dinhubkominfo bersama Satlantas Polres Purbalingga, di jalur Bobotsari-Karanganyar, Selasa (29/9).
Dari operasi yang digelar selama kurang lebih dua jam tersebut, sejumlah armada angkutan terpaksa dikenakan sanksi tilang/relas karena terbukti melakukan pelanggaran. Dari 14 pelanggar ini, lima kendaraan kedapatan uji kendaraan sudah mati dan sembilan lainnya kondisi kendaraan dinyatakan tidak laik jalan.
Kabid Angkutan Dinhubkominfo Purbalingga Sutrisno mengatakan, kegiatan operasi persyaratan teknis dan laik jalan merupakan kegiatan rutin. Tujuannya agar para pemilik kendaraan angkutan memenuhi persyaratan teknis dan memperhatikan keselamatan penumpang.
Dari sembilan armada angkutan yang tidak laik jalan, didominasi oleh kondisi ketebalan ban yang sudah tidak layak, kelengkapan lampu-lampu, spion dan kondisi fisik lainnya sudah tidak laik jalan.
Sutrisno mengharapkan, para pengemudi maupun pemilik armada angkutan untuk selalu tertib melakukan uji kendaraan di Dinhubkominfo. Pasalnya uji kendaraan ini akan sangat menentukan kelayakan armada untuk mengangkut penumpang/orang maupun barang.
Rencananya kegiatan operasi ini akan rutin dilakukan dengan lokasi yang berbeda. Langkah ini untuk memastikan semua kendaraan angkutan barang dan penumpang yang beroperasi di Purbalingga laik jalan, sehingga dapat menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.

n rutin dilakukan dengan lokasi yang berbeda. Langkah ini untuk memastikan semua kendaraan angkutan barang dan penumpang yang beroperasi di Purbalingga laik jalan, sehingga dapat menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.(umangkominfo)