PURBALINGGA – Bupati Purbalingga H. Tasdi, SH.MM. akan mengawal perjuangan Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) /Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Kab. Purbalingga dalam menyampaikan aspirasinya terkait  review Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pernyataan Bupati tersebut disampaikannya dihadapan ribuan guru swasta yang menghadiri acara Silaturahmi Guru Swasta Kementerian Agama dengan Bupati Purbalingga di Pendapa Dipokusumo, Senin (16/04).

“Saya mengapresiasi aspirasi yang panjenengan sampaikan melalui cara yang santun, bermartabat  dan semoga bernilai ibadah, dan sekaligus dalam kesempatan ini saya sampaikan terima kasih atas kontribusinya ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa mewujudkan Purbalingga yang akhlakul karimah,” kata Bupati.

Bupati menambahkan, aspirasi dari para guru swasta terutama pada pasal 131 huruf a RUU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut nantinya akan dibahas bersama Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga untuk menentukan langkah selanjutnya demi mengawal kepentingan PGSI Kab. Purbalingga dan  selanjutnya disampaikan ke pusat.

“Nanti kita koordinasikan bersama DPRD akan memfasilitasi  perwakilan dari PGIN/PGSI Purbalingga untuk bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) atau Komisi yang membidangi kepegawaian,” katanya.

Sebelumnya, Ketua PGIN Moh. Tri Widodo, S.Pd.I menyampaikan bahwa aspirasi mereka terkait rekomendasi revisi UU ASN pada pasal 131 terutama point 1 (satu) dan 3 (tiga) demi memperjuangkan nasib guru swasta untuk diangkat menjadi PNS.

“Karena pada Undang-undang yang berlaku saat ini, hanya guru honorer yang bekerja pada instansi pemerintah saja yang bisa diangkat PNS,maka kami perjuangkan pada point 1 untuk menambahkan  juga guru yang secara terus menerus bekerja di lembaga pendidikan formal yang diselenggarakan masyarakat, dan pada point 3 kami tekankan pada tanpa batasan usia,” kata Tri Widodo. (t/humas).