PURBALINGGA  – Bupati Purbalingga Tasdi di Ruang Paripurna Dewan Perawkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga Selasa (14/6) menyampaikan penjelasan/jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Purbalingga  terhadap  empat  empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempat raperda tersebut, yakni  raperda tentang pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015, raperda tentang pembentukan dana cadangan pembangunan Islamic Center dan gedung DPRD serta raperda dana cadangan pembangunan jalan dan jembatan ruas Pepedan-Tegalpingen dan raperda tentang APBD tahun 2016 yang pada hari  Senin (13/6)  telah disampaikan pandangan umum oleh fraksi-fraksi.

Menanggapi raperda APBD 2015 yang terkait dengan pandangan dan pertanyaan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  tentang realisasi pendapatan dari bagi hasil pajak pemerintah pusat yang hanya 72,06 persen, bupati menjelaskan, bahwa hal tersebut terjadi karena realisasi penerimaan bagi hasil, mendasarkan pada penerimaan pajak oleh pemerintah pusat. Pada tahun 2015, realisasi penerimaan pajak pemerintah pusat hanya mencapai 85 persen dan dibagihasilkan secara proporsional antara pemerintah pusat, provinsi serta seluruh kabupaten/kota. Adapun realisasi dana alokasi khusus (DAK) hanya mencapai 96,10 persen.

“Hal tersebut terjadi karena adanya kendala, terkait regulasi hibah kepada masyarakat., sebagaiamana kita ketahui, beberapa kegiatan DAK bidang pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk hibah barang senilai Rp16,6 miliar,”jelasnya.

Terkait dengan alokasi belanja dalam APBD 2015, sambung bupati,  yang dialokasikan selain untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional dan belanja pegawai, guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan serta  kemasyarakatan. Belanja APBD 2015 juga diarahkan dalam rangka peningkatan stimulus untuk mendorong pertumbuhan perkonomian daerah.

Untuk realisasi belanja hibah yang hanya 73,67 persen, disebabkan karena adanya tahapan pilkada yang dilaksanakan tahun 2016, sehingga tidak dicairkan seluruhnya pada tahun 2015, namun telah dianggarkan kembali pada tahun 2016. Untuk realisasi belnja sosial sebesar 90,27 persen disebabkan adanya bantuan sosial yang direncanakan untuk korban bencana. Adapun realisasi bantuan korban bencana didasarkan pada kejadian bencana yang mebutuhkan adanya itervensi bantuan dari pemerintah daerah.

Belanja langsung yang realisasinya tidak mencapai 100 persen disebabkan , adanya hibah barang yang tidak dapat direalisasikan karena terkendala regulasi, adanya kegiatan putus kontrak dan gagal lelang serta adanya efisiensi.

Berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang baru memberikan sumbangan sebesar 11,71 persen atau Rp217 miliar, karena berkaitan dengan kondisi perekonomian daerah, dimana kapasitas perekonomian Kabupaten Purbalingga relatif kecil dibanding daerah lain.

Sedangkan untuk menekan agar sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) APBD tidak terlalu tinggi, pemkab berupaya melakukan percepatan penetapan APBD, mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun perencanaan teknis setelah dilakukan kesepakatan perda APBD. Selain itu, adalah percepatan penyiapan dokumen pelelangan dan peningkatan intensitas pengawasan pelaksanaan pekerjaan dalam rangka meningkatkan kualitas pekerjaan dan ketepatan waktu pelaksanaan pekrjaan sesuai jadwal untuk mencegah terjadinya putus kontrak, jelas bupati. (Sukiman)