PURBALINGGA, HUMAS – Bupati Drs H Heru Sudjatmoko MSi menyerahkan sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepada Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Tasdi SH MM di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (5/2). Tiga dari empat Raperda ini membahas tentang retribusi daerah.

“Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut berlakunya UU No 28/ 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Pengaturan dan pemungutan retribusinya menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar bupati.

Ketiga Rapera Retribusi itu antara lain Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan. Bupati mengatakan Raperda ini dimaksudkan untuk tertib pengelolaan dan memberikan landasan hukum untuk memungut.

Sementara satu raperda lainnya tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Raperda ini sebagai tindak lanjut PP 24/2004 perihal yang sama. Dalam PP itu, terdapat pasal 28 ayat 2 yang menyebutkan kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan dengan perda.

“Dalam Perda 3/2005, besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional (BPO) telah diatur berdasarkan pengelompokan kemampuan keuangan sedang, padahal APBD kita di tahun 2013 untuk TIK dan BPO termasuk kemampuan tinggi, kalau melihat Permendagri 21/2007, harus ada perda yang baru untuk menyesuaikan ini,” imbuhnya.

Setelah penyerahan Raperda ini, selanjutnya DPRD akan membahasnya melalui panitia khusus (pansus). Melalui pansus-pansus ini, Raperda akan terus diperoses dengan melibatkan pihak eksekutif untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda. (Humas/cie)