PURBALINGGA – Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tingkat kecamatan se-Kabupaten Purbalingga yang terdiri dari para Camat, Danramil, dan Kapolsek baru saja dikukuhkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah OR Graha Adiguna Kompleks Pendopo Dipokusumo, Purbalingga, Rabu (06/03). Plt Bupati Purbalingga yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga, Drs Agus Winarno MSi menyampaikan beberapa maksud mengapa pengawasan orang asing menjadi penting.

“Mengapa orang asing harus di awasi?. Pertama amanat undang-undang. Kedua, untuk stabilitas nasional dan kepentingan Negara, kemudian untuk kewaspadaan terhadap dampak negatif dari lalulintas orang asing dan juga untuk menciptakan ketertiban umum dan keamanan di masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengawasan yang dimaksud adalah orang luar negeri (Foreigners) bukan Stranger. Hal yang diawasi adalah mengenai keberadaannya dan aktifitasnya.

“Kalo di awasi keberadaanya maka tentu sudah diatur melalui mekanisme imigrasi, kapan masuk, kapan pergi. Kemudian aktifitasnya apakah sesuai dengan perizinannya atau tidak,” katanya.

Ia melaporkan bahwa di Purbalingga ada 17 perusahaan besar asing dari investor Korea. Sejauh ini mereka terpantau, diantaranya sebagai investor, kedua sebagai pekerja, ketiga mungkin sebagai wisatawan.

“Sebagai wisatawan tentu akan datang ketempat-tempat wisata kita yang lokasinya tidak hanya di kota tapi justru di lokasi-lokasi yang terpencil,” ujarnya.

Ia juga melaporkan juga bahwa di Purbalingga dalam waktu kurang lebih 18 bulan kedapan akan beroperasional Bandara Jendral Besar Sudirman. Dengan adanya bandara nanti tentu akses bagi orang asing datang akan lebih luas sehingga kuantitasnya lebih banyak.

“Apalagi ada seorang investor dari korea akan membangun resort di lereng Gunung Slamet. Menurut mereka alas an logisnya akan dibukannya exit tol Pemalang. Ini tentu akan menunjang 3 A (Amenity, Accesibility, dan Attraction),” katanya.(Ar/Humas)