penndatanganan 6 perda

PURBALINGGA – Dua lembaga dinas/teknis daerah mengalami kenaikan ‘pangkat’ setelah DPRD bersama Bupati Purbalingga menetapkan enam buah Perda dalam sidang Paripurna DPRD, di ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (31/1/2012). Dua lembaga yang mengalami kenaikan itu masing-masing Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah (RSKBD) Panti Nugroho yang semula hanya Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawa Dinas Kesehatan. Kemudian Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang semula Kantor Lingkungan Hidup (KLH).

Selain itu, juga ada penambahan satu Bidang pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Bidang tersebut yakni Bidang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Bidang ini terdiri tiga seksi yakni Seksi Pendataan, Penilaian dan Penetapan; Seksi Pelayanan; dan Seksi Penagihan dan Penerimaan. Penambahan Bidang ini untuk menindaklanjuti dialihkannya kewenangan pemungutan PBB dan BPHTB kepada Pemerintah Kabupaten.

Peningkatan lembaga tersebut tertuang dalam Perda tentang Perubahan atas Perda 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Perda tentang Perubahan atas Perda nomor 14 Tahun 2010 tentang Organsisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.

Sedang empat perda lainnya yang ditetapkan terdiri Perda Pengelolaan Air Tanah, Perda Perizinan Usaha Penggilingan Padi, Perda Penyertaan Modal Perusda dan perusahaan Lainnya, Perda Tentang Alokasi Dana Desa. Satu Perda masih yang semestinya ikut ditetapkan yakni Perda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terpaksa ditunda menunggu evaluasi dari Gubernur Jateng dan Menteri Keuangan.

Khusus untuk dua lembaga yang mengalami peningkatan status, otomatis juga akan terjadi penambahan pejabat dan peningkatan struktural jabatan. RSUD Panti Nugroho yang semula dipimpin oleh pejabat eselon IV akan dimpimpin oleh pejabat eselon III. Direktur akan membawahi Subbagian Tata Usaha; Subbagian Rekam Medik; Subbagian Keuangan; Seksi Pelayanan Medik ; Seksi Pelayanan Keperawatan; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Sementara untuk BLH, kepala Badan otomatis akan dipegas pejabat eselon II B. Kepala Badan akan membawahi Sekretariat, Bidang Konservasi dan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Bidang Penaatan, Kapasitas dan Teknologi Lingkungan Hidup.

Sekretariat membawahi Subbagian Program dan Pelaporan; Subbagian Keuangan; dan Subbagian Umum. Bidang Konservasi dan Pengendalian Lingkungan Hidup, terdiri dari : Subbidang Konservasi Lingkungan Hidup; Subbidang Pengendalian Lingkungan Hidup. Bidang Penaatan, Kapasitas dan Teknologi Lingkungan Hidup , terdiri dari Subbidang Pengawasan dan Penaatan Lingkungan Hidup; Subbidang Kapasitas dan Teknologi Lingkungan Hidup.

Juru bicara Panitia Khusus III yang membahas Raperda Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Muslich mengatakan, terkait dengan pengisian jabatan sesuai dengan Perda yang baru, Pemda untuk dapat mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki sehingga prinsip the right man on the right place dapat diterapkan dengan efektif. (Humas/y)