PURBALINGGA INFO – Sebagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai kembali bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal. Sosialisasi ini sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Bea Cukai Purwokerto menggelar sosialisasi pada acara Klawing Gems Competition 2022 yang digelar di Sanggaluri Park Purbalingga untuk menyasar kalangan pecinta batu akik, Mamis (19/05/2022).

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Eriy Prasetyanto mengatakan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal yang dapat menimbulkan kerugian negara, sehingga penerimaan negara dari cukai rokok dapat optimal.

“Merokok itu ada sebagian dananya yang kembali ke kita juga, dan perlu saya sampaikan bahwa bapak ibu itu harus bangga dengan Purbalingga, pengelolaan terbaik untuk dana bagi hasil itu Purbalingga,”

Menurut Eriy salah satu pemanfaatan dana bagi hasil adalah untuk bidang kesehatan, fasilitas umum dan berbagai layanan masyarakat lainnya. Masyarakat harus memahami ciri dan dampak rokok ilegal, serta manfaat yang diperoleh oleh masyarakat jika mengonsumsi barang legal.

Ciri-ciri rokok ilegal yang sering ditemukan di lapangan, ada empat modus pelanggaran yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Jika masyarakat menemukan adanya peredaran rokok ilegal, bisa melaporkan melalui media sosial Bea Cukai atau layanan WhatsApp ke nomor 0811-2624-737. (DHS/Kominfo)