PURBALINGGA – Setelah menjalani 21 jenis pendidikan selama 6 hari, sebanyak 540 putra-putri Purbalingga resmi dikukuhkan sebagai Kader Bela Negara, Sabtu (27) di Bumi Perkemahan Munjulluhur, Purbalingga. Pengukuhan dilaksanakan oleh Plt Bupati Purbalingga melalui Sekretaris Daerah Purbalingga Wahyu Kontardi SH serta Komandan Kodim 0702/Purbalingga Letkol Inf Andy Bagus D A SIP.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Purbalingga Drs M Faturrohman MSi melaporkan, ada beberapa pendidikan yang telah dilalui para kader Bela Negara ini. Diantaranya wawasan kebangsaan, kepemimpinan, peran pemuda dalam pembangunan, nasionalisme dan patriotism, ketenagakerjaan, tata aturan hukum, bela Negara dalam sistem pertahanan Negara, peraturan baris berbaris, peraturan penghormatan militer.

“Tata upacara militer, ketahanan dan kewaspadaan nasional, UU Pertahanan Negara, Penyuluhan Anti Narkoba, 4 konsensus berbangsa dan bernegara, penanggulangan bencana alam, pengetahuan dasar intelijen, pengetahuan dasar SAR, Kamtibmas, pendidikan dasar lalu-lintas, Hanmars serta materi outbond/mountaineering meliputi : repeling, meluncur, jarring pendarat, rayapan tali satu dan jembatan lati dua,” papar Faturrohman.

Peserta pendidikan pembentukan Kader Bela Negara kali ini berjumlah 540 orang yang dibagi menjadi 2 gelombang. Gelombang I dengan jumlah 270 peserta berlangsung mulai tanggal 15 Oktober – 20 Oktober. Sedangkan Gelombang II berjumlah 270 peserta dilaksanakan pada 22 Oktober – 27 Oktober 2018.

Plt Bupati Purbalingga melalui Sekda Purbalingga Wahyu Kontardi SH menyampaikan kekuatan sebuah negara negara tidak hanya dilihat dari kekuatan alutsistanya semata, tetapi juga sumber daya manusia yang ada didalamnya juga merupakan bagian penting dari kekuatan suatu bangsa.

“Untuk itulah melalui pembentukan kader bela negara ini merupakan bentuk sumbangsih masyarakat kepada negaranya. Dengan mengikuti pelatihan bela negara, maka itu termasuk sebagai pemenuhan kewajiban terhadap negara. Kader bela negara bukan wajib militer, namun sebagai hak dan kewajiban yang perlu disiapkan,” ungkapnya.

Menurutnya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD1945. UU No 3 tahun 2002 merupakan landasan konstitusional dalam pelaksanaan bela negara bagi warga negara sekaligus dapat menjadi wadah bagi semua elemen masyarakat dalam mengayomi, mendidik para remaja, pemuda sebagai generasi penerus bangsa.

“Yaitu untuk menjadi salah satu kekuatan yang tidak dapat diremehkan oleh negara lain, kekuatan yang dibutuhkan dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat,” imbuhnya. (Gn/Humas)