PURBALINGGA INFO- Dinamika industri kerajinan knalpot sedang mengalami gejolak di tengah masyarakat khususnya para pengrajin. Keresahan pengrajin knalpot Purbalingga berawal dari kabar yang menyebutkan Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor: ST/81/HUK.10/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang penindakan knalpot tidak standar yang menimbulkan kebisingan menginstruksikan agar knalpot brong di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah untuk ditertibkan.

Bertempat di aula IKM Logam Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Purbalingga Rabu (26/1/2022), stakeholder yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Satlantas Polres Purbalingga dan para pelaku IKM Knalpot yang ada di Purbalingga melakukan Forum Grup Diskusi untuk menyamakan persepsi. Kegiatan tersebut untuk menyikapi dinamika yang mengemuka di tengah masyarakat dan isu yang berkembang tentang masifnya razia knalpot brong yang tidak standar.

Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Rizky Widyo Pratomo mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi. Telegram Kapolda yang menginstruksikan penertiban knalpot brong tidak standar berawal dari sebuah kegiatan Harlah di sebuah daerah yang mengganggu ketertiban umum.

“Itu diawali dari apa yang terjadi di Temanggung dan Magelang massa yang berkumpul menggeber-geberkan motor dengan bising,” katanya.

Kasatlantas menambahkan, belum lama ini dirinya dan para Kasatlantas lain di wilayah Polda Jawa Tengah melakukan rapat koordinasi dengan Dirlantas Polda Jawa Tengah. Kasatlantas memberikan keterangan kepada Dirlantas bahwa di wilayah hukum Polres Purbalingga tetap kondusif dan tidak terlalu ditemukan kejadian yang mengundang friksi di tengah masyarakat terkait knalpot bising.

“Saya sampaikan kepada Dirlantas Polda Jateng waktu itu bahwa di Purbalingga tetap kondusif dan hanya ada beberapa laporan terkait bising knalpot. Itupun sebenarnya karena pengguna kendaraan tidak menggunakan kendaraannya dengan bijak seperti yang baru-baru ini di Jalan S. Parman itu tengah malam ada orang yang meninggal malah para pemuda itu nggeber-geber motor dengan kencang,” imbuhnya.

Dia menegaskan, isu yang berkembang adanya razia knalpot secara masif baik di jalan maupun pada pengrajin tidaklah benar. Selama ini Polres Purbalingga melalui Satlantas menindak pelanggar lalu lintas karena melanggar variabel lain seperti tidak memakai helm, tidak berspeedometer, ban tidak standar dan lainnya.

“Kami menegaskan bahwa tidak secara sengaja kami melakukan razia terhadap knalpot. Kami berkomitmen karena knalpot ini salah satu ikon Purbalingga dan kami mendukung setiap kegiatan ekonomi termasuk knalpot ini,” tegasnya.

Namun demikian, komitmen dari Polres harus diikuti oleh pihak lain agar tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Purbalingga meminta kepada para pengrajin untuk meningkatkan kualitas produk mereka dan secara ketat mensosialisasikan kepada konsumen agar mematuhi pakem yang telah dirancang sedemikian rupa pada knalpot buatan Purbalingga.

“DB Killer (pengurang kebisingan) harus tetap dipasang. Misalnya pengrajin atau penjual membuat buku manual dan keterangan yang menjelaskan jika pengurang kebisingan dicopot maka sudah tidak benar,” katanya.

Salah satu pelaku IKM (Industri Kecil Menengah) knalpot Purbalingga, Agung Sudrajat dalam kesempatan itu menuturkan bahwa 400 pengrajin knalpot Purbalingga siap mematuhi komitmen bahwa mereka harus terus berinovasi salah satunya bagaimana tingkat kebisingan bisa diturunkan. Dirinya menginginkan agar laboratorium kualitas knalpot termasuk pengukuran kebisingan bisa ada di Purbalingga.

“Kami mau dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas produk kami. Namun kami juga meminta agar difasilitasi laboratorium mutu dan pengukuran kebisingan bisa ada di Purbalingga,” kata Agung.

Legalitas  

Dalam forum tersebut, para pengrajin juga meminta untuk difasilitasi agar legalitas knalpot Purbalingga diakui secara formal. Menurut Agung, isu musiman tentang knalpot brong membuat knalpot menjadi sorotan dan dianggap ilegal oleh sebagian pasar padahal ada sebagian merk knalpot Purbalingga telah terdaftar.

“Kami butuh fasilitasi legalitas dari Dinas terkait sehingga di kemudian hari kami tidak dianggap ilegal,” ujarnya.

Kepala Dinperindag Purbalingga, Johan Arifin mengungkapkan Pemkab Purbalingga akan berkomitmen memajukan IKM knalpot Purbalingga. Diantaranya adalah pada APBD perubahan nanti akan menganggarkan workshop uji kebisingan. Selain itu, pada minggu ketiga bulan Februari mendatang Dinperindag Purbalingga bersama para IKM akan melakukan study banding ke Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Bandung.

“Agar kita terus belajar meningkatkan kualitas knalpot, minggu ketiga Februari kita studi banding ke Bandung,” kata Johan.

Pada pertemuan tersebut, yang hadir menanda tangani 6 kesepakatan yaitu bersinergi mendukung Polri dalam menegakkan peraturan dan ketertiban berlalu lintas, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi industri knalpot Purbalingga dan masyarakat pengguna di Kabupaten Purbalingga, mengupayakan legalitas produk industri knalpot Purbalingga, melakukan pembinaan  dan komitmen dalam peningkatan kualitas knalpot Purbalingga yang memenuhi Peraturan Perundang-Undangan, memajukan perkembangan industri knalpot sebagai ikon unggulan Purbalingga dan menjaga marwah Kabupaten Purbalingga sebagai sentra industri knalpot di Purbalingga.

Peserta lain yang mengikuti acara tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dinhub). (LL/Kominfo).