PURBALINGGA  – Bupati Purbalingga Tasdi melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik dan keperluan lain yang tidak terkait dengan kedinasan selama libur Idul Fitri 1437 Hijriah. Bahkan Bupati memerintahkan seluruh mobil dinas untuk dikandangkan di halaman kantor Bupati dan Wakil Bupati. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi mobil dinas pemadam kebakaran, ambulan, mobil puskesmas keliling, mobil patwal, mobil jenazah dan mobil pengangkut sampah.

“Sesuai surat edaran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red), semua kendaraan dinas roda empat tidak boleh untuk keperluan lebaran. Akan saya pelopori dengan memarkir mobil dinas saya dan Bu Wakil Bupati di Pendapa sejak 1 Juli nanti,” kata Bupati saat memimpin Rapat Persiapan Lebaran 2016 di Operation Room Graha Adiguna, Selasa (28/7).

Bupati menuturkan, adanya surat edaran KPK itu, dirinya sudah meneken SE tentang larangan penggunaan kendaraan dinas roda empat untuk mudik dan mengharuskan mobil dinas diparkir di halaman Kantor Bupati dan Wakil Bupati. Surat edaran tersebut juga menugaskan kepada Inspektur Inspektorat, Kepala DPPKAD, BKD, Kabag Umum dan Kabag Organisasi Kepegawaian untuk mengatur pelaksanaanya.

“Tanggal 1 Juli sore, semua mobil dinas harus sudah diparkir di kantor Bupati dan Wakil Bupati. Termasuk kendaraan dinas di DPRD dan Sekwan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut SE KPK, Bupati dan Wakil Bupati juga menghimbau semua penyelenggara negara dan PNS di lingkungan Pemkab Purbalingga untuk tidak menerima pemberian berupa uang, bingkisan, parcel lebaran dan fasilitas lainnya yang berhubungan dengan jabatannya dan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

“Jika terpaksa menerima gratifikasi harus segera melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja. Atau jika gratifikasi berupa makanan atau barang yang cepat rusak, dapat lengsung disalurkan ke panti asuhan dengan disertai bukti dokumentasi,” jelasnya.

Selain membahas pelarangan penggunaan mobil dinas dan gratifikasi, rapat yang juga dihadiri Wakil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi juga menginformasikan ketentuan libur lebaran bagi PNS yang terbagi menjadi dua yakni libur nasional pada 2 dan 9 Juli serta cuti bersama pada tanggal 4,5 dan 8 Juli 2016.

Diharapkan adanya libur selama masa lebaran tersebut dapat meningkatkan etos kerja dan produktifitas pegawai. “Setelah Idul Fitri, tidak boleh disambung dengan cuti tahunan. Apalagi jatah cuti tahunannya tinggal tersisa 6 hari kerja setelah dikurangi cuti bersama lebaran, cuti bersama natal dan cuti nyadran,” katanya.

Plt Direktur RSUD dr R Goeteng Tarunadibrata yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga Nonot Mulyono mengaku, selama masa lebaran fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Purbalingga tidak menerapkan adanya cuti bersama. Pada masa lebaran itu, seluruh fasilitas kesehatan baik RSUD, Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya akan membuka pelayanan seperti hari kerja biasa.

“Seluruh manajemen dan tenaga medis seluruhnya akan masuk seperti biasa. Hanya saja kami mempersilahkan beberapa tenaga medis yang akan mengambil cuti tahunan. Itu hanya beberapa dan tidak akan mengurangi kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan yang ada,” jelasnya.

Terkait pengamanan fasilitas Negara, Bupati juga meminta kepala SKPD untuk memaksimalkan fungsi pengamanan terhadap fasilitas yang ada di SKPD masing-masing sehingga selama libur lebaran akan terjaga dengan aman.  Sedangkan bagi SKPD pelayanan agar mengatur libur karyawannya agar tetap dapat memberikan pelayanan secara optimal. (Hardiyanto)