PURBALINGGA – Para alim ulama dan pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Purbalingga mengadakan Halaqoh/perkumpulan di Aula Pondok Pesantren Mambaul ‘Ulum, Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Ahad (28/11). Pada Halaqoh tersebut, dirumuskan 9 rekomendasi kepada Bupati Purbalingga untuk bisa menjadi bahan masukan kebijakan pemerintah daerah.

Juru Bicara para Ulama di Kabupaten Purbalingga, Ma’ruf Salim menyampaikan, 9 rekomendasi tersebut diantaranya : Kesatu, kegiatan Halaqoh diminta untuk dilanjutkan sebagai bentuk sinergitas antara ulama dengan pemerintah. Kedua, Pemetaan Pesantren.

“Berkaitan dengan akan adanya Perda Pesantren, maka perlu dilakukan pemetaan pesantren atau klasifikasi pesantren,” katanya.

Ia melanjutkan, rekomendasi ketiga, perlu adanya peningkatan pembinaan santri beasiswa tahfidz agar outputnya lebih jelas. Keempat, diperlukan adanya peningkatan biaya operasional pesantren.

“Kemudian yang kelima adalah pendampingan Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) atau pelayananan Kesehatan bagi pesantren yang belum ada Poskestren,” lanjutnya.

Rekomendasi keenam, pendampingan terhadap Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) sebagai ikhtiar terbentuknya kemandirian pesantren. Ketujuh, pembinaan dan bantuan majelis taklim perlu ditingkatkan. Kedelapan, pelatihan administrasi untuk pesantren.

“Yang kesembilan, ini juga tadi ada masukan, perlu adanya BOS untuk santri/ kesejahteraan santri dan kesejahteraan tahfidz. Tadi mendasari masukan dari KH Mashudi Munir selaku Pembina JQH (Jam’iyyatul Qurra Wal Huffazh) yang sekarang jumlah Tahfidz Tahfidzoh yang ada di Purbalingga ada sekitar 200, sedangkan yang terakomodir (beasiswa) baru sekitar 120,” katanya.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengakui dalam membangun sektor keagamaan di Purbalingga tidak bisa sendirian, butuh sinergi dengan para alim ulama, untuk itulah Halaqoh ini diselenggarakan. Bupati memastikan selama kepemimpinannya, Ia menjamin, kegiatan Halaqoh ini akan terus diselenggarakan di awal dan akhir tahun.

“Kaitannya dengan Perda Pesantren masih menunggu turunan regulasi di tingkat pusat dan provinsi. Ketika sudah ada, nanti akan lebih jelas bagaimana pedoman mengenai dana abadi pondok pesantren,” tambahnya.

Terkait program beasiswa untuk para hafidz atau penghafal Al-qur’an, saat ini Pemkab Purbalingga sudah memberikannya untuk memotivasi agar muncul lebih banyak tahfidz di Purbalingga. Nantinya pemberian beasiswa ini akan dievaluasi dengan cara mendorong para penerima untuk ikut berkompetisi dalam ajang bergengsi di tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat.

“Kemudian kaitannya dengan kesehatan, ternyata tidak semua pondok pesantren sudah memiliki pos Kesehatan pesantren (Poskestren). Mungkin nanti kita akan koordinasikan dengan Dinas Kesehatan untuk adakan pendampingan/pembinaan untuk pontren. Sebenarnya bisa juga dilakukan sinergi pondok pesantren dengan puskesmas, nanti akan kita buatkan regulasi,” katanya.

Tidak hanya Poskestren, Bupati menyatakan, Pemkab Purbalingga siap mendampingi penyelenggaraan Kopontren. Tahun 2022, Dinkop UKM akan memetakan Pondok Pesantren yang sudah memiliki unit usaha kemudian difasilitasi dana stimulan untuk pengembangan ekonomi.

Bupati juga mendukung penuh adanya pelatihan administrasi pesantren, sebab jangan sampai para alim ulama penerima hibah kebingungan mempertanggungjawabkan anggaran dari pemerintah daerah. “Jangan sampai niatnya sudah baik, tapi endingnya tidak baik, jangan sampai hanya karena masalah administrasi yang tidak clear harus berurusan dengan kejaksaan,” ungkapnya.

Kaitan dana BOS dan Dana Abadi, bupati menyampaikan hal tersebut merupakan kewenangan kebijakan pemerintah pusat, Pemkab Purbalingga hanya mendistribusikan. Meski demikian Pemkab Purbalingga siap memberikan usulan kepada Kementerian Agama, agar BOS tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri tapi juga pondok pesantren.(Gn/Humas)