PURBALINGGA, INFO – Bupati Purbalingga H. Tasdi, SH, MM mengajak seluruh jajaran pemerintahan, penyelenggara pemilu, partai politik, dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjalani tahun politik dengan suasana yang kondusif dan damai. Menurut Bupati Tasdi, untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan komitmen 5 plus 5. Yakni lima komitmen menuju sukses pilkada dan menghindari lima hal selama pilkada.

Hal itu disampaikan Bupati Tasdi usai menandatangani Deklarasi Mewujudkan Pemilihan Gubernur Damai di Pendapa Dipokusumo, Senin (19/2). Penandatanganan deklarasi juga dilakukan oleh Wabup Dyah Hayuning Pratiwi, Ketua DPRD, jajaran Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Panwaslu, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat dan seluruh peserta Rapat Koordinasi Bidang Pemerintahan Tingkat Kabupaten Purbalingga.

“Kita berharap di kabupaten Purbalingga yang hanya melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tetap kondusif dan damai. Kita butuh komitmen lima hal yang harus disukseskan dan lima hal yang harus dihindari selama tahun politik ini,” ujar Bupati Tasdi.

Terkait 5 sukses pilkada, meliputi sukses secara Yuridis dimana pelaksanaan pilgub sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku atau rules of the law. Semua harus berkomitmen kepada aturan main yang berlaku baik. Tidak hanya partai politik, tapi juga penyelengara pemilu, ASN dan penyelengara negara, para pemilih, tim sukses termasuk para penyelengara pemilu baik KPU, Panwaslu maupun PPK.

Lima sukses lainnya yang harus diwujudkan adalah sukses partisipatif, sukses teknis dan administratif, sukses secara sosiologis dan sukses secara sekuriti. “Pilgub tahun 2012 lalu partisipasi masyarakat cukup rendah, hanya 58 persen. Kita berharap partisipasi masyarakat dapat naik. Monggo kepada partai politik, penyelengara pemerintahan, KPU dan tokoh agama untuk bisa menggerakan masyarakat dan umatnya yang sudah memiliki hak pilih untuk ikut menentukan masa depan Jawa Jengah lima tahun mendatang,” katanya.

Selain lima sukses, Bupati juga meminta semua komponen untuk menghindari lima hal dalam proses penyelenggaraan pilgub. Lima hal itu, lanjut Bupati, jangan sampai ada sikap tidak netral dari ASN, Penyelenggara Negara, KPU, Panwaslu, PPK, dan seluruh komponen penyelenggara pemilu di kabupaten Purbalingga. Yang kedua, jangan ada money politics. “Kita harus memilih dengan konsep ideologi. Menggunakan ilmu hati atau niteni, siapa yang programnya bagus, visi misinya bagus untuk kemajuan Jawa Tengah,” jelasnya.

Yang ketiga, lanjut Bupati, hindari Black Campaign. Tidak ada sikap saling menjelekan, saling menghujat, caci maki dan lainnya. Lainnya, kita harus menghindari intimidasi dan mobilisasi yang memungkinkan terjadi kelompok-kelompok yang dapat menciptakan situasi tidak kondusif. “Yang terakhir, hindari berkembangnya isyu-isyu SARA di kabupaten Purbalingga,” tandasnya.

Bupati menandaskan, lima sukses dan lima hal yang harus dihindarai dapat bersama-sama dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pilgub mendatang. Sehingga tidak hanya sekadar seremonial  tanda tangan deklarasi saja, namun tindakan kita warga Purbalingga dapat menyelamatkan Purbalingga dan Jawa Tengah tetap aman dan kondusif dalam Pilkada tahun 2018.

Pada kesempatan tersebut dilakukan pemaparan kesiapan Polres Purbalingga, Kodim 0702 Purbalingga, Kejaksaan Negeri, KPU, Panwaslu, MUI dan FKUB.

Dikatakan Ketua KPU Sri Wahyuni, saat ini tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah sudah memasuki masa kampanye dari tanggal 25 Februari hingga 23 Juni 2018. Penjadwalanya meliputi 25 Februari – 23 Juni berupa kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) serta debat publik. Sedangkan iklan kampanye dibatasi waktunya dari tanggal 10 Juni hingga 23 Juni 2018.

“Pasangan calon juga dapat melaksanakan kegiatan lain yang tidak melanggara peraturan seperti rapat umum dengan jumlah terbatas, kegiatan budaya seperti pentas seni, panen raya atau konser musik, kegiatan olah raga, perlombaan, kegiatan sosial seperti bazar, donor darah atau kegiatan ulang tahun serta kampanye melalui media sosial,” jelas Sri Wahyuni.

Pemateri lainnya, Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Herman Setiono mewakili Kapolres menuturkan, selama kagiatan kampanye masing-masing partai politik diingatkan kembali prosedur perijinan kegiatan kampanye satu pintu di Polres Purbalingga. “Untuk perijinan diberlakukan satu pintu harus ditandatangani oleh Kapolres atau Wakapolres. Jadi jajaran Polsek tidak melayani perijinan kampane,” ungkapnya. (PI-4)