PURBALINGGA  – Penjabat Bupati Purbalingga Budi Wibowo mengharapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Purbalingga Sukses. Salah satunya ditandai dengan tingkat partisipasi masyarakat bisa mencapai angka maksimal atau tinggi.

“Kalau bisa, partisipasinya mencapai 100 persen. Minimal kita upayakan supaya maksimal,” katanya saat memberi sambutan dalam pembukaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2015 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah di Operation Room Graha Adiguna Purbalingga, Kamis (6/8).

Agar bisa terwujud, dia mengharapkan adanya edukasi yang diberikan kepada masyarakat agar mereka bisa memahami pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015, termasuk tata cara penggunaan hak suara dalam pesta demokrasi tersebut.

“Penyelenggara (KPU-red) dan pengawas pemilu wajib terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk seluruh komponen masyarakat seperti yang dilakukan Bawaslu pada sosialisasi kali ini,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Budi mengaku bersyukur karena Purbalingga akhirnya bisa mengikuti pilkada serentak meskipun sempat ada kekhawatiran pesta demokrasi itu akan ditunda karena hingga batas akhir pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 28 Juli 2015, pukul 16.00 WIB, hanya ada satu pasangan yang mendaftar.

Namun setelah adanya perpanjangan masa pendaftaran, kata dia, ada satu pasangan lain yang mendaftar sehingga ada dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati. “Dengan demikian, kita tidak menjadi penonton tapi ikut menyelenggarakan pilkada,” katanya.

Sementara, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo meminta partisipasi masyarakat dalam pilkada juga meningkat.  Dia membeberkan, pada saat pelaksanaan pemilihan legislatif maupun Pilpres lalu, baru 15 persen partisipasi masyarakat dibanding temuan Bawaslu.

“Partisipasi aktif dari masyarakat memang tidak mudah, karena banyak kendala yang ditemui. Hal seperti ini membutuhkan kesadaran masyarakat terutama dalam membangun kesadaran berpolitik,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan salah seorang peserta, mantan anggota KPU kabupaten Kebumen itu menegaskan bila karena suatu pelanggaran pada tahapan Pilkada, pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih bisa digugurkan. Salah satunya, bila pasangan calon melakukan kampanye melalui media cetak atau elektronik diluar fasilitasi KPU.

“Bila itu terjadi, pengawas pemilu bisa merekomendasikan kepada KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang bersangkutan,” tuturnya.

Untuk mencapai kesimpulan adanya unsur kampanye terbukti atau tidak, pengawas pemilu harus hati-hati dan tidak asal-asalan. Karena menyangkut hak pasangan calon yang bersangkutan. Apalagi
fungsi pengawas tidak untuk menyenangkan lawan politik.

“Ada juga fungsi perlindungan  terhadap calon, pemilih dan penyelenggara pemilu. Jangan sampai pasangan cabup dan cawabup menjadi bulan-bulanan karena sesuatu yang tidak jelas,” jelasnya.

Dia juga menegaskan, KPU dan Panwaslu juga tidak boleh diadili, misalnya melalui media sosial facebook karena alasan yang tidak jelas. Pemilih juga dilindungi agar bisa menyalurkan hak suaranya.
“Kalau jelas tentunya akan diproses oleh Panwaslu,” ujarnya.

Kegiatan Sosialisasi, sebelumnya telah dilakukan di 15 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang akan menyelenggarakan Pilkada  Serentak pada 9 Desember mendatang. Sosialisasi menghadirkan narasumber Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Sukhedi yang menyampaikan materi tentang Teknis Penyelenggaraan Pilkada.  Akademisi Endang Yulianti terkait Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada dan Pimpinan Bawaslu Jateng Teguh Purnomo yang menyampaikan materi terkait Peran Pengawas Partisipatif dalam Pilkada Serentak Tahun 2015. (Hardiyanto)