PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga menjalin kerjasama dengan PT Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart terkait kemitraan dengan pelaku UMKM lokal. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Dinas Koperasi dan UKM (DinkopUKM) Purbalingga dengan pihak Alfamart, Jumat (12/8) di Pendopo Dipokusumo bertepatan pada Peringatan Hari UMKM Nasional.

Pimpinan Cabang Alfamart Branch Cilacap, Budi Santoso mengungkapkan produk UMKM dari Purbalingga yang sudah lolos kurasi/seleksi bisa masuk dan dipasarkan di Alfamart. Bahkan tidak dikenakan biaya royalti.

“Untuk semua pelaku usaha kami bebaskan, tidak ada biaya sama sekali tapi dengan catatan harus melalui rekomendasi pemerintah daerah. Kalau tidak melalui itu tentu akan kenakan biaya,” kata Budi.

Ia menjelaskan, sejauh ini sudah ada 35 produk UMKM Purbalingga yang telah lolos kurasi baik oleh DinkopUKM maupun Alfamart. Ia berharap ke depan produk UMKM Purbalingga bisa bertambah.

Budi menyebutkan, upaya ini merupakan bentuk atensi dan kemitraan Alfamart terhadap pelaku UMKM lokal. Salah satu yang bisa dilakukan yakni membantu pemasaran.

“Selama ini kami sering menemukan para pelaku usaha mengalami 2 jenis kendala, pertama pemasaran, kedua permodalan. Untuk hal ini Alfamart memfasilitasi pemasaran. Jadi Bapak Ibu (pelaku UMKM) tidak usah khawatir terkait marketnya. Kami memiliki lebih dari 17 ribu toko yang ada di Indonesia  yang siap bantu selama memang produk bapak ibu semuanya berstandar,” katanya.

Tidak hanya pemasaran, pada kesempatan ini Alfamart juga telah memberikan berbagai kegiatan kepada 100 pelaku UMKM di Purbalingga. Diantaranya pelatihan UMKM Go Online bersama Alfapop, Pelatihan Tambahan Penghasilan bersama Bisnis Rumahan Alfamind, serta kurasi produk.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengungkapkan Pemkab Purbalingga memiliki berbagai program untuk memajukan UMKM. Dalam hal pemasaran salah satunya yakni menjalin mitra dengan toko modern termasuk Alfamart.

“Sehingga agar keberadaan toko modern di Purbalingga bisa memberi kemanfaatan untuk para pelaku IKM dan UMKM lokal,” imbuh Bupati.

Ia menjelaskan, bentuk kemitraan ini juga telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2021. Didalamnya mewajibkan toko modern di Purbalingga harus bisa memfasilitasi pemasaran pelaku UMKM lokal.

“Bahkan secara jelas dalam Perbup, bahwa dari keseluruhan luas lantai penjualan toko modern, kita mintakan khusus 2% nya sebagai etalase yang mempromosikan, mempublikasikan UMKM lokal Purbalingga,” katanya.

Bupati merencanakan Perbup ini akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang tentunya akan mengikat ketentuan perizinan pendirian toko modern di Purbalingga. Perda tersebut nantinya juga akan mengatur mengenai sanksi, mulai dari teguran sampai dengan penutupan manakala toko-toko modern tidak memberi keberpihakan dan kemitraan kepada UMKM.

“Jadi Ibu Bupati tidak akan memberikan izin, apalagi izin menambah toko-toko modern sepanjang toko modern tersebut belum merealisasikan apa yang sudah tercantum dalam perjanjian khususnya dalam Perda,” katanya.(Gn/Humas)