PURBALINGGA, INFO – Sebanyak 21 Pengelola LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Kabupaten Purbalingga Ikuti Asistensi Perizinan di Ruang Ardi Lawet, Gedung Setda, Kamis (14/09/2017). Asisten Pembangunan dan Perekonomian Sekda Purbalingga, Ir. Sigit Subroto, MT mengatakan kegiatan tersebut guna mewujudkan LKM yang Legal dan Profesional.

“Sejak adanya UU No. 1 tahun 2013, Pemkab purbalingga sudah proaktif melakukan sosialiasi dan pendampingan terhadap Pengelola LKM,” katanya.

Sigit menjelaskan pada awal 2016 sudah ada 4 LKM yang berbadan Hukum Koperasi, yang terdiri dari 3 LKM binaan Dinas Pertanian dan  1 LKM Mandiri. Lanjutnya, 2016 dilakukan pendampingan sebanyak 7 LKM. “Tahun 2016 kemarin, 1 LKM mengajukan badan hukum KSP dan 6 LKM berbadan hukum koperasi Jasa. Kami akan terus mendorong LKM yang ada untuk berbadan hukum,” jelasnya.

Iman Dwi Putra, Perwakilan Direktorat LKM OJK Pusat mengatakan untuk LKM akan diarahkan berbentuk Koperasi Jasa. “Jadi Koperasi Jasa, bukan simpan pinjam, agar nantinya dapat melayani anggota dan msayarakat. Seperti mini bank, selain memberikan pinjaman, LKM juga dapat mengeluarkan jasa konsultasi pengembangan usaha,” katanya.

Sebelumnya, Iman  mengatakan sebuah LKM harus memiliki izin dari OJK sebelum menjalankan kegiatan usaha.”Persyaratan pengajuan izin dari OJK tidak rumit, yaitu hanya perlu melengkapi berkas dengan susunan organisisasi dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan, dan kelayakan rencana kerja,” katanya.

Ia mengatakan cakupan usaha sebuah LKM bisa berada di lingkup desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten/kota. “Modal untuk desa minimal setor Rp50 juta, kecamatan Rp100 juta, dan kabupaten/kota Rp500 juta,” katanya.

Perwakilan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, Ariadi Wibowo mengatakan ada tata cara dalam upaya pengembangan LKM. ”Tatacara pemberian pinjaman, mengantisipasi dana yang macet dan verifikasinya bagaimana, bisa ditanyakan kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” katanya.

Ariyadi mengungkapkan peranan OJK terhadap LKM adalah pembinaan dan pengawasan. “Pegelola LKM tidak khawatir, tidak seperti perbankan, tingkat pengawasanya berbeda,“ ungkapnya. Ia juga mengapresiasi upaya Pemkab Purbalinga yang sangat aktif dalam melakukan pembinaan. (PI-6)