PURBALINGGA, DINKOMINFO – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Purbalingga akan kembali memakai seragam khaki dua kali selama seminggu. Selain agar warna tidak cepat pudar karena sering dicuci usai digunakan, dengan memakai khaki dua hari dalam seminggu juga agar lebih efisien. Disamping itu, penggunaan pakaian khakiselama dua hari dalam seminggu juga dalam rangka membangun kewibawaan, karena penampilan seseorang juga ditentukan dari cara berpakaian, sehingga ketentuan penggunaan pakaian tersebut akan kembali dilaksanakan

Hal tersebut dikemukakan Bupati Purbalingga Tasdi saat pelaksanaan apel pagi dilingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purbalingga Kamis (16/3) dihadapan para pejabat struktural dan ASN. Menurut Bupati, ASN harus menjadi pribadi/individu yang baik, salah satunya melalui pemakaian busana atau seragam.

 

“Saya kira ini pantas untuk membangun kewibawaan, karena ajining rogo soko busono (penampilan seseorang ditentukan dari cara berpakaiannya). Jadi mari kita berbusana yang baik, karena dengan berbusana yang baik merupakan cerminan individu-individu (pribadi) yang baik, sehingga nanti bisa untuk menjaga kewibawaan kita sebagai ASN,”ujar Bupati.

Bupati menambahkan, bahwa pihaknya ingin agar ASN mempunyai wibawa atau trust (kepercayaan) di mata rakyatnya. Menurutnya, kewibawan berbeda dengan kesombongan, karena kewibawaan dibangun atau muncul dari cara seseorang berpenampilan, berpakaian, bekerja dan lain sebagainya.

Terkait dengan penggunaan dinas ASN, kata Bupati, selama ini, pakaian seragam harian yang dipakai dalam beraktifitas untuk  hari Senin memakai seragam khaki, hari Selasa batik lokal, hari Rabu baju putih dan hari Kamis batik lokal Pesona Gua Lawa serta hari Jum’at pakaian olah raga dilanjut memakai koko/muslim warna putih juga hari Sabtu memakai batik nasional. Sedangkan pada setiap tanggal 17 setiap bulannya memakai seragam Korps Pegawai Republik Indoneia (Korpri) dan tanggal 18 memakai pakaian tradisional/adat atau beskap.

Menurut Bupati, selain penggunaan seragam khaki selama dua hari dalam seminggu, juga perlu adanya penyesuaian atau pembeda pemakaian tradisional/adat atau beskap pada tanggal 18 setiap bulannya tanpa mengurangi substansi/esensi sebagai penghormatan terhadap nilai budaya bangsa. Menurutnya, bagi ASN yang aktifitas di lapangan atau yang membidangi pelayanan terhadap masyarakat, semestinya ada pembeda dalam menggunakan pakaian yang memudahkan dalam menjalankan aktifitasnya, sehingga perlu adanya penyesuaian. Sedangkan penggunaan pakaian adat lengkap/beskap hanya digunakan untuk Bupati, Wakil Bupati beserta pejabat struktural saja, untuk ASN yang berkegiatan diluar lapangan dalam mengenakan pakaian adat tersebut diharapkan tidak mengganggu aktifitasnya, tandas Bupati.(Sukiman/Sap’S)