PURBALINGGA  – Badan Pertanahan nasional (BPN) kabupaten Purbalingga berhasil menyelesaikan program kegiatan Konsolidasi  tanah di desa Makam Kecamatan Rembang. Program yang dibiayai APBN ini berupa penataan bidang-bidang tanah yang  tidak mendapatkan akses sarana umum yang dibutuhkan masyarakat seperti sarana jalan.

Pada 2015 ini, kabupaten Purbalingga mendapat alokasi program konsolidasi tanah sebanyak 258 bidang di desa Makam, kecamatan Rembang. Jumlah itu merupakan separo dari alokasi Jawa Tengah sebanyak 500 bidang.

“Setengahnya ada di kita (Purbalingga-red). Dan akan kami serahkan secara simbolis bersamaan dengan acara peresmian jembatan Gatot Subroto oleh Gubernur pada 1 Desember lusa,” ujar Kepala  Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Purbalingga, Khamdan Ambari, pada acara Dialog Bupati yang digelar di Pendapa Dipokusumo, Kamis malam (26/11).

Khamdan Ambari mengatakan pada 2015 ada 4.808 bidang tanah yang dibiayai oleh APBN. Hal ini meliputi sertifikat prona 4000 bidang di 32 desa, sertifikat lahan pertanian 300 bidang di tujuh desa, Redistribusi tanah di desa Panusupan, Rembang 250 bidang dan sertifikat konsolidasi tanah 258 bidang di Desa Makam, Kecamatan Rembang.

Menurut Ambari, program konsolidasi tanah yang diluncurkan BPN sangat membantu pemkab dalam melakukan penataan kembali penguasaan dan pemanfaatan tanah. Konsolidasi tanah dapat dimanfaatkan pemkab dalam kegiatan pembebasan lahan untuk pelebaran jalan atau pembuatan jalan baru tanpa adanya ganti rugi. Bahkan untuk daerah-daerah yang tidak ada sarana umum, tidak memiliki akses jalan dan sudah lama ditempati, seperti karena relokasi dan lainnya.

“Daerah lainnya dapat memanfaatkan program ini. Seperti di desa Panusupan yang dulunya berupa obyek redistribusi tanah, kini berubah menjadi lahan perumahan. Ini bisa kita usulkan perubahan dari obyek redistribusi menjadi konsolidasi tanah,” katanya.

Dijelaskan Ambari, program konsolidasi tanah ini mengharuskan masyarakat menyerahkan tanahnya kepada Negara dan siap untuk ditata. Setelah itu, pihak BPN bersama tim yang terdiri dari PU, Bappeda, dan bagian Hukum  membuat pradesign penataan wilayah meliputi bagaimana bentuk jalanya, berapa lebarnya termasuk fasilitas apa yang dibutuhkan masyarakat. Setelah ada kesepakatan dengan masyarakat, baru program konsolidasi tanah tersebut dapat dijalankan.

“Yang jelas, nantinya nilai tanah yang diterima masyarakat ada nilai tambahnya. Karena ada fasilitas jalan dan fasilitas desa lainnya,” jelasnya.

Ditambahkan, untuk fasilitas desa seperti TPQ, tempat bermain anak, mushola, balai desa, lapangan desa dan lainnya, juga disertifikatkan secara gratis.

Penjabat Bupati Purbalingga Budi Wibowo meminta masyarakat yang belum mensertifikatkan tanahnya, segera mengurus sertifikat tanah di kantor pertanahan BPN kabupaten Purbalingga. Saat ini, lanjut Bupati, mengurus sertifikat sudah lebih gampang dan tidak berbelit.

“Jangan pakai calo. Urus saja sendiri ke kantor pertanahan sehingga tahu persis berapa biayanya dan berapa lama mengurusnya. Di BPN sekarang makin transparan,” jelasnya. (Hardiyanto)