PURBALINGGA – Selama dua hari tanggal 28 dan 29 Mei 2020, Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten kerjasama dengan Dinas Kesehatan melakukan rapid test di sejumlah tempat keramaian. Pusat keramaian yang dijadikan sasaran berupa pasar tradisional, pertokoan, masjid dan perusahaan rambut palsu. Sebanyak 600 sample dilakukan rapid test, sebanyak 30 orang dinyatakan reaktif.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional, Minggu (31/5). Kunjungan bupati Tiwi untuk memastikan pasar tersebut sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran Kementrian Kesehatan RI. Pasalnya, pasar tradisional yang dikunjungi terdapat reaktif positif ketika dilakukan rapid test beberapa hari sebelumnya.

“Hari ini saya ngecek beberapa titik pasar yang kemarin hasil rapid test positif, kami sidak apakah protokol kesehatan betul betul sudah dijalankan.” kata bupati yang biasa disapa Tiwi.

Rapid test positif belum dapat dikatakan korona karena harus dilakukan test usap/swab, namun demikian Tiwi berharap hasil rapid test menjadi kewaspadaan tersendiri bagi seluruh masyarakat agar senantiasa mentaati protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menggunakan masker,  menjaga jarak dan lain sebagainya.

Pasar tradisional yang dikunjungi Tiwi bersama rombongan adalah Pasar Badog di Kelurahan Bancar, Pasar Hartono di Purbalingga Kulon dan Pasar Hewan. Dari hasil rapid test, di Pasar Badog Bancar terdapat 4 orang reaktif, pasar Hartono 2 reaktif, dan di Pasar Hewan tidak ditemukan reaktif positif. Di sejumlah pasar yang dikunjungi hampir semua pedagang dan pengunjung sudah menggunakan masker. Dan disejumlah sudut juga telah disediakan tempat cuci tangan.

Meskip sudah menggunakan masker, namun masih terdapat masalah berupa jarak antar pedagang belum memenuhi protokol kesehatan. Rencananya melalui Disperindag, pemkab akan dilakukan rekayasa tempat berjualan. Antar lapak pedagang akan dibuat berjarak minimal 1 meter, sesuai anjuran dari Kemenkes.

“Mulai minggu depan, para pedagang di pasar Badog maupun pasar hewan saya minta diatur ulang jaraknya agar memenuhi protokol kesehatan.” kata Tiwi.

Mulai 1 Juni 2020, Tim Gugus Tugas juga akan memberlakukan sanksi bagi warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan warga masyarakat yang berstatus ODP yang kedapatan bepergian. Mereka akan diinapkan semalam di rumah karantika kabupaten. “Ini akan diimplementasikan mulai 1 Juni 2020.” tegasnya.

Sri Hastuti (60) pedagang di Pasar Hartono mengatakan, dirinya selalu mentaati himbauan pemerintah terkait protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, seperti memakai masker dan sering mencuci tangan. “Saya terus memakai masker untuk jaga kesehatan. Katanya untuk menghindari korona, termasuk kalau keluar rumah bersama anak-anak.” tutur pedagang ayam potong.

Sementara dari info tim Gugus Tugas Kabupaten, per Minggu 31 Mei 2020 ada 3 pasien positif korona yang dinyatakan sembuh. Tiga orang positif yang dinyatakan sembuh adalah Rus (76), Khad (45) keduanya asal Bojongsari dan Kus (38) asal Padamara. Ketiganya merupakan klaster Gowa. Sehingga jumlah pasien positif korona yang sembuh secara komulatif menjadi 31 orang, yang meninggal 1 orang dan masih dirawat di rumah sakit 25 orang. (umg/humaspurbalingga).