PURBALINGGA-DINKOMINFO, Dalam rangka mengupayakan pencegahan sedini mungkin terjadinya tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Purbalingga, Bupati Purbalingga mengeluarkan Keputusan Bupati Purbalingga tentang pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Purblingga nomor 460/105 tahun 2017.
Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dindalduk KB P3A), Wahyu Ekonanto mengatakan berdasarkan Keputusan Bupati Purbalingga gugus tugas memiliki tugas antara lain mengkoordinsikan upaya-upaya dalam mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang. Berkoordinasi dengan gugus ditingkat nasional mupun tingkat provinsi serta melaporkan perkembangannya. Kemudian melakukan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerjasama baik kerjasama nasional mupun regional.
“Gugus tugas juga memiliki tugas memantau perkembangan dalam pelaksanaan perlindungan korban, termasuk rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi sosial. Gugus tugas juga harus memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum khususnya perdagangan orang  serta melakukan pelaporan dan evaluasi dari kegiatan pembrantasan perdagangan orang termasuk melaporkan informasi dan data seputar perdagangan orang,” kata Wahyu, Kamis (18/5)
Wahyu menambahkan keanggotan gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Purbalingga diketuai oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Purbalingga, ketua harian diduduki oleh Kepala Dinsosdalduk KBP3A, sekretaris dijabat oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsosdalduk KBP3A Purbalingga. Kedudukan Bupati Purbalingga, Wakil Bupati Purbalingga dan Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga sebagai pengarah.
Dengan terbentuknya Gugus tugas tersebut Wahyu berharap kepada semua anggota gugus tugas agar langsung bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sehingga penangananya​ bisa dilakukan secara optimal, cermat, cepat dan tepat. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi secara intensif ke desa-desa, agar masyarakat paham dan secara aktif mencegah tindak perdagangan manusia yang dikemas dalam bentuk pemberian pekerjaan di luar negeri. (Sap’$)