PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga akan melakukan pencocokan data pemilih dilapangan oleh petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pasalnya, jumlah pemilih yang terdaftar dalam data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), yang baru saja diturunkan KPU RI ternyata mengalami selisih jumlah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Presiden lalu.

Diungkapkan oleh Ketua KPU Purbalingga Sri Wahyuni, terjadinya selisih tersebut, karena adanya perbedaan dasar data penyusunan antara DP4 dan DPT. “DP4 datanya hanya berasal dari penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Sedangkan, DPT, selain dana e-KTP didalamnya terdapat juga data dengan menggunakan surat tanda kependudukan yang sah,” jelas Sri Wahyuni, Sabtu (27/6)  tanpa menyebut berapa selisih jumlah yang ada.

Untuk mensinkronkan data tersebut, lanjut Wahyuni, KPU rencananya akan menggelar pencocokan data di lapangan. Salah satunya adalah dengan mengangkat  petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Pilkada. Petugas akan mendata berapa data sebenarnya pemilih di lapangan. Dari data tersebut, nantinya akan menjadi dasar pembuatan data pemilih Pilkada.

“Saat ini, kami sedang dalam tahap perekrutan PPDP Pilkada, yang dilakukan oleh Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK). Rencananya akan ada 1.629 petugas PPDP,” jelasnya.

Seperti diketahui KPU RI telah menetapkan DP4 guna pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Untuk Jawa Tengah, termasuk Purbalingga terdapat  15.242.847 orang pemilih.

Disebutkan,  setelah DP4  turun, tahapan selanjutnya KPU kabupaten/kota akan menyusun daftar pemilih dan melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan hasil analisis untuk disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tahapan ini akan berlangsung hingga 14 Juli 2015.

Setelah tahapan tersebut selesai, selanjutnya PPS bersama PPDP akan melakukan proses pemutakhiran data pemilih.  Proses ini akan berlangsung pada 15 Juli hingga 19 Agustus. Proses pemutakhiran data ini akan melibatkan juga pihak Ketua RT dan RW.

Dalam tahapan ini, masyarakat diharapkan ikut aktif meneliti dan mengecek ke RT masing-masing untuk memastikan mereka sudah terdaftar dalam DP4 dan sudah benar datanya. Salah satu cara untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum juga bisa dilihat apakah di rumahnya sudah ditempeli stiker tanda terdaftar dan diberi bukti terdaftar atau belum.

Sesuai PKPU Nomor 4/2015, pemilih harus sudah berdomisili di daerah pemilihan minimal enam bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara (DPS) yang dibuktikan dengan KTP atau dokumen kependudukan. Supaya lebih jelas masyarakat dapat menanyakan hal tersebut ke petugas PPS terdekat. (Hardiyanto)