PURBALINGGA, INFO – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan layanan informasi publik khususnya terkait hukum atau peraturan yang ada di daerah hingga pusat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga sendiri juga telah memiliki layanan JDIH yang bisa diakses oleh masyarakat luas melalui portal www.jdih.purbalinggakab.go.id.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga, Suroto mengatakan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi JDIH oleh Kanwil Kemenkumham Jateng bahwa dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat, JDIH yang digawangi Bagian Hukum Setda Purbalingga senantiasa berkolaborasi dengan OPD lain. OPD yang dimaksud antara lain Sekretariat DPRD, Dinkominfo, dan Dinarspus.

“Komitmen kami adalah bagaimana pelayanan di JDIH ini semakin baik sehingga keterbukaan informasi di bidang hukum semakin tersosialisasi dengan baik, mudah, dan murah, serta agar masyarakat Purbalingga semakin melek hukum,” tuturnya saat memberikan sambutan di Ruang Rapat Gedung A Setda Purbalingga, Kamis (25/4).

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Deni Kristiawan mengapresiasi JDIH Kabupaten Purbalingga yang memiliki koleksi dokumen langka tahun 1800an yang tersimpan rapi di Perpustakaan Bagian Hukum Setda Purbalingga. Dia juga mengapresiasi pembinaan JDIH Kabupaten Purbalingga hingga ke tingkat desa, dan adanya produk hukum yang sudah diterjemahkan dalam bahasa asing.

“Dalam JDIH itu ada verifikasi dan validasinya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sah, bukan informasi hoax,” pungkasnya. (fph/kominfo)