PURBALINGGA – Kembali pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Purbalingga pada tanggal 27 November mendatang. Namun ada hal yang menarik di Purbalingga yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten dilarang mencalonkan diri dalam ajang pilkades. Hal tersebut dikarenakan terjadinya kekurangan jumlah PNS di Purbalingga.

Bupati Purbalingga, Tasdi mengatakan kebijakan pelarangan PNS untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa dikarenakan jumlah PNS di Purbalingga semakin berkurang. Kekurangan PNS tersebut menjadi problematika pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian banyaknya PNS yang akan memasuki masa pensiun, kurang lebih 5 orang pertahun juga berpengaruh terhadap kinerja mesin birokrasi. Padahal Bupati membutuhkan staf untuk menjalankan mesin birokrasi.       

“Ada Kasi atau Kasubag yang tidak punya staf. Purbalingga juga terjadi kekurangan guru, terutama guru agama di sekolah negeri sebesar 30 persen,” kata Tasdi saat memimpin apel pagi di Halaman Setda Purbalingga, Senin, (17/10).

Tasdi menambahkan bahwa regulasi memungkinkan Bupati melarang PNS untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Yakni adanya pasal persayaratan bagi PNS yang mau mencalonkan diri harus ada surat ijin dari Bupati. Pertimbangan kekurangan PNS menjadi hal yang masuk akal untuk tidak menerbitkan surat ijin Bupati.

“Daripada mengangkat PTT, maka kita maksimalkan pegawai yang ada. Untuk itu saya mohon maaf kepada PNS yang mau mencalonkan diri menjadi Kepala Desa,” kata Tasdi

Pada kesempatan itu juga Bupati mengajak kepada semua PNS untuk tetap fokus dalam mengemban tugas-tugasnya. Hal tersebut sesuai dengan sumpah janji yang diucapkan saat menjadi PNS. PNS harus tetap bergerak untuk membangun Purbalingga yang lebih baik.

Sedangkan PJ Sekda Purbaligga megingatkan kepada semua PNS untuk bekerja sesuai dengan koridor aturan yang ada. Jangan sampai kejadian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap PNS di Kabupaten Kebumen terjadi di Purbalingga.  (Sapto Suhardiyo)