PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga kembali memulangkan lima warga eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ke rumahnya di desa Pasunggingan RT 23/RW 9, Kecamatan Pengadegan. Mereka adalah satu keluarga dengan tiga anak. Tim dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Purbalingga menjemputnya dari Asrama Haji Donohudan dan sampai di Purbalingga Jumat siang sekira pukul 14.30 WIB.

Mereka terdiri dari suami dan istri Ahmad Sajirin (46) dan Khotimah (41)  serta ketiga anaknya Aulia Rahmawati (11), Imam Maulana Malik (10)  dan Bayu Tapak Pamungkas (2).

“Begitu sampai langsung kita lakukan assessment dan pendataan baik pemeriksaan kesehatan, kependudukan maupun sidik jari,” ujar Kepala Kesbangpol Satya Giri Podo, Jumat sore (5/2).

Tim assessment yang terdiri dari unsur Kesbangpol, Satpol PP, Pemkab, Kemenag, Satreskrim Polres Purbalingga, Tim Medis Dinas Kesehatan dan tim Konseling, menyatakan eks Gafatar yang dipulangkan dari Kalimantan Barat sudah berjanji akan kembali hidup sesuai syariat Islam dan tidak akan ikut-ikutan dalam perkumpulan semacam gafatar dalam bentuk apapun.

“Intinya mereka siap kembali ke masyarakat dan tidak akan bergabung kembali dengan gafatar karena ajarannya telah dinyatakan sesat dan menyesatkan,” tambah Giri.

Giri menambahkan, penanganan lima eks gafatar ini berbeda dengan penanganan terhadap 103 eks gafatar terdahulu. Kelima warga eks gafatar tersebut tidak menjalani karantina di Gedung Balai Benih Ikan (BBI) Kutasari. “Mereka langsung kami pulangkan ke keluargannya melalui pemerintah kecamatan dan pemerintah desa (Pasunggingan-red),” katanya.

Diketahui, Ahmad Sajirin dan keluarga bergabung dengan Gafatar sejak Oktober 2012. Saat itu dirinya tengah merantau di Tangerang dan bergabung dengan gafatar melalui kegiatan bhakti social, kerja bakti dan penyuluhan pertanian.

Diakui Ahmad Sajirin, pada 2014 dirinya pernah menjabat sebagai pembantu bendahara Gafatar di lingkungan RT tempatnya tinggal di Tangerang. “Kalau ada kegiatan kerja bhakti saya yang mengumpulkan iuran dan disetorkan kepada bendahara,” jelasnya.

Sementara, Kepala Bagian Kesra Setda Purbalingga menuturkan, sebagaimana eks gafatar lainnya, kepada keluarga Ahmad Sajirin Pemkab Purbalingga juga memberikan dana sosial Rp 450 ribu per jiwa untuk pemenuhan kebutuhan hidup selama 30 hari. “Bantuan itu baru bisa kami serahkan Selasa (9/2) lusa. Kami akan menjenguk ke rumahnya,” jelasnya.

Sebelumnya, pemkab Purbalingga telah memulangkan sebanyak 103 eks Gafatar ke rumah masing-masing pada Rabu (3/2). Mereka dipulangkan setelah mendapatkan assessment atau normalisasi selama empat hari sejak kedatanganya, Sabtu (30/1) di penampungan sementara gedung Balai Benih Ikan (BBI) desa/kecamatan Kutasari.

Pemulangan mereka ke desa asal mereka tinggal dlakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Purbalingga Budi Wibowo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) di lokasi penampungan sementara gedung Balai Benih Ikan (BBI) desa/kecamatan Kutasari. (Hardiyanto)