Sesuai amanah dari pemerintah pusat, harga eceran tertinggi (het) minyak goreng curah (migor) 15.500 rupiah per kilogram ke konsumen. Oleh karena itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama Kapolres Purbalingga, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Dinperindag) Purbalingga, dan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga di Ruang Rapat Bupati, Selasa (31/5/2022).

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan dalam pemaparannya mengatakan bahwa Purbalingga tidak memiliki distributor pertama yang memperoleh migor dari produsen. Sehingga untuk distributor pertama ini berasal dari Semarang. Dari distributor pertama kemudian dipasok ke distributor kedua di Purbalingga, lalu ke distributor ketiga, pengecer, hingga sampai di konsumen.

Kepala Dinperindag Purbalingga, Johan Arifin menyampaikan bahwa masalah utama di lapangan adalah harga migor di tingkat konsumen masih di atas het yang ditetapkan. Selain itu, adanya kendala jarak dari kecamatan yang jauh dari pusat kota seperti Kecamatan Rembang juga menjadikan harga migor di kecamatan tersebut tinggi.

” Hal ini karena distributor kedua di Purbalingga memasok migor ke distributor ketiga tidak langsung ke pengecer, ” ujarnya.

Bupati Purbalingga, Tiwi menyebutkan perlunya peran BUMD Puspa Hastama untuk mendistribusikan migor dari distributor kedua langsung ke konsumen. Hal ini juga agar memudahkan pedagang eceran di beberapa kecamatan yang jauh dari kota bisa mendapatkan akses yang mudah dengan harga yang lebih murah, sehingga mereka tidak menjual migor di atas het yang telah ditetapkan.

“ Ke depannya kita perlu adakan lagi rapat Bersama para distributor kedua, agar kita bisa tau apa kendala di lapangan, dan kita sepakati harga dari mereka, ” katanya di akhir rapat.