PURBALINGGA, INFO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mencabut regulasi mengenai Izin Gangguan. Pencabutan aturan tersebut dikeluarkan dalam Instruksi Bupati Purbalingga Nomor 660/75 Tahun 2018 tentang Penghentian Pelayanan Izin Gangguan dan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan.

“Penghentian pelayanan izin gangguan dan pemungutan retribusi izin gangguan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permendagri RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah,” kata Sekretaris DPMPTSP, Mukodam, Senin (19/2).

Instruksi Bupati Purbalingga yang dikeluarkan guna menghentikan pelayanan izin gangguan dan pemungutan retribusi izin gangguan. Adanya penghentian pelayanan izin gangguan maka retribusi izin gangguan tidak dipungut.

“Tidak ada pungutan untuk retribusi izin gangguan setelah adanya instruksi mengenai penghentian pelayanan izin gangguan,” ujar Mukodam.

Mukodam menjelaskan permohonan izin gangguan yang masuk dan sudah dalam tahapan proses sebelum terbit instruksi masih dapat diproses sampai terbit izin gangguan. Sedangkan permohonan yang masuk tetapi belum diproses dan setelah terbit instruksi, permohonan dikembalikan kepada pemohon.

“Permohonan yang masuk setelah terbit instruksi ini agar dikembalikan kepada pemohon,” terangnya.

Izin-izin usaha yang lain, lanjutnya dapat langsung diproses dengan syarat pemohon harus tetap memenuhi izin lingkungan. Izin lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) serta Dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL UPL).

“Izin juga dapat menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Mukodam.

Ia menegaskan pada DLH agar melakukan penguatan terhadap pemeriksaan dokumen lingkungan atas usaha maupun kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, DLH juga harus melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menanggulangi dampak usaha akibat penghentian pelayanan izin gangguan dan pemungutan retribusi izin gangguan.

“Kami juga menghimbau kepada para camat agar turut andil melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan penghentian izin gangguan,” pungkasnya. (PI-7)