PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga, menyerahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Purbalingga untuk dibahas lebih lanjut, Kamis (15/11) di Ruang Rapat DPRD Purbalingga. Tiga Raperda tersebut, diantaranya terkait dengan perubahan perda, pencabutan perda dan pembubaran perusahaan umum daerah.

Pertama, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda  Kabupaten Purbalingga No 4 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya. Kedua, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Purbalingga No 9 tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi Sampai dengan Dua Ribu Meter Kubik Per Tahun. Ketiga, yakni Raperda tentang Pembubaran Perusahan Daerah Purbalingga Ventura.

Secara garis besar ada beberapa hal yang melatarbelakangi disusunnya 3 Raperda tersebut. Pertama, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya diajukan dengan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan pemenuhan modal setor, Perusda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Perwira.

“Maka Pemkab Purbalingga Perlu menambah modal BPR Artha Perwira. Sementara untuk melaksanakan pasal 71 ayat 7 dan 9 Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah. Maka dalam rangka melaksanakan penyertaan modal Pemkab Purbalingga kepada Perusda BPR Artha Perwira harus diatur dalam Perda,” kata Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon dalam sambutan pengantarnya.

Berdasarkan data dari Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga, Perusda BPR Artha Perwira dari tahun ke tahun memberikan kontribusi positif kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Purbalingga. Tercatat tahun 2015 mampu menyetorkan Rp 1,607 miliar, tahun 2016 setor Rp 1,934 miliar dan tahun 2017 setor Rp 2,242 miliar. Demikian nilai saetnyapun terus bertambah, dari Rp 86,1 miliar di tahun 2015 sedangkan di tahun 2017 telah berkembang menjadi Rp 105,9 miliar.

Sedangkan Rancangan Perda Pembubaran Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura perlu dilakukan dilakukan mengingat perusahaan tersebut sudah tidak sehat. Dari segi ekonomi sudah tidak prospektif karena tidak mampu bersaking dengan lembaga keuangan lain baik perbankan maupun BUMD.

“Selain itu juga secara operasional sudah tidak menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat sehingga Purbalingga Ventura perlu untuk segera dibubarkan. Sesuai dengan ketentuan pasal 57 ayat 1 Perda Kabupaten Purbalingga No 3 tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura, dimana untuk melakukan pembubaran Perusda tersebut juga harus ditetapkan melalui Perda,” katanya.

Berdasarkan data dari Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga, Perusda Purbalingga Ventura dari tahun ke tahun mengalami penurunan nilai aset. Tercatat tahun 2015 nilai aset mencapai Rp 1,567 miliar sampai dengan tahun 2017 tercatat tinggal Rp 941 juta atau turun sebanyak 30%. Demikian pula dalam hal setoran Deviden terhadap PAD Pemkab Purbalingga, Purbalingga Ventura belum bisa menyokong sedikitpun sejak tahun 2015.

Ketiga, yakni Raperda Pencabutan Perda Kabupaten Purbalingga No 9 tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi Sampai dengan Dua Ribu Meter Kubik Per Tahun. Perlunya Raperda tersebut didasari pertimbangan dengan berlakunya Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir menjadi Undang-undang No 9 tahun 2015, dimana terkait kewenangan izin usaha pengolahan izin hutan kayu kurang dari 6000 meter kubik per tahun beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

“Berdasarkan petimbangan tersebut, maka perlu mencabut Perda Kabupaten Purbalingga No 9 tahun 2013 ini,” katanya.

Sebelumnya direnacanakan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Purbalingga Wisata Tama juga akan diserahkan di hari yang sama. Namun Plt Bupati Tiwi menyampaikan Raperda tersebut belum bisa diserahkan.

“Karena sampai dengan saat ini rekomendasi hasil penilaian pendirian BUMD oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri, sebagai dasar pembahasan Raperda dimaksud belum kami terima,” katanya.(Gn/Humas)