PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga mulai mempersiapkan RSUD Goeteng Taroenadibrata sebagai rumah sakit darurat rujukan khusus Covid-19. Hal ini diungkapkan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM saat memberi sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Acara Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Tentang RPJMD Tahun 2021 – 2026, Senin (19/7) di Ruang Rapat DPRD.

Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan mengingat tingkat keterisian atau Bed Occupancy Rate (BOR) di RSUD hampir penuh. “Kami sedang mempersiapkan Rumah Sakit Khusus Covid-19 rencananya akan kami tunjuk RSUD Goeteng Taroenadibrata. Sehingga nanti pasien yang non Covid-19 akan dialihkan ke RSUD Panti Nugroho atau RS swasta yang ada,” kata Bupati Tiwi.

Persiapan yang dilakukan meliputi tenaga kesehatan, termasuk sarana dan prasarana. Ia berharap akhir bulan Juli ini sudah siap menjadi RS Darurat Rujukan Khusus Covid-19 Kabupaten Purbalingga.

Atasi Permasalahan Kelangkaan Oksigen Akan Kerjasama Dengan Pihak Ketiga

Bupati mengakui, stok oksigen di sejumlah rumah sakit di Purbalingga mulai terbatas. Hal ini juga terjadi di daerah lain dan satu sama lain saling berebut stok. Untuk mengatasi hal tersebut tidak cukup dengan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat.

“Oleh karenanya kami upayakan kerjasama dengan pihak ketiga dengan sistem Kerjasama Operasional (KSO) dalam hal pengadaan oksigen di Kabupaten Purbalingga, sehingga nantinya tidak ketergantungan stok oksigen dari pemerintah pusat maupun provinsi,” imbuhnya.

Terkait banyaknya jumlah kematian akibat Covid-19, diakui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku tim pemulasaran dan pemakaman jenazah mulai kewalahan. Oleh karenanya masing-masing desa diminta untuk membentuk petugas pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19.

“Petugas nantinya mendapatkan pelatihan dari BPBD dan Puskesmas sehingga terkaitan pemulasaran dan pemakaman tetap tidak terhambat dan sesuai protokol kesehatan,” katanya.

Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, hingga pagi (19/7) ini belum ada perintah untuk dilakukan perpanjangan. Meski demikian Pemkab Purbalingga tengah mempersiapkan skenario pemberian Jaring Pengaman Sosial (JPS) jika nanti PPKM Darurat diperpanjang.

“Pemkab Purbalingga sudah mempersiapkan skenario pemberian Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi komunitas/masyarakat yang terdampak Covid-19,” katanya.

Seperti yang diketahui per 18 Juli 2021 kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga mencapai 3063 orang. Sebanyak 2846 orang pasien diantaranya menjalani isolasi mandiri, dan 217 pasien dirawat di beberapa rumah sakit di Purbalingga.(Gn/Humas)