PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan menjaring 35 ribu masyarakat miskin yang belum tercover penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk mengisi kuota yang sudah ditetapkan agar mereka mendapatkan bantuan ini.

“PBI dari APBN kita masih ada slot kosong sebanyak 21 ribu. Sedangkan PBI dari APBD (kabupaten) ada slot kosong 14 ribu. Jadi total masih ada 35 ribu masyarakat miskin di Purbalingga yang harus didaftarkan,” kata Bupati  Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM dalam Rakor Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), Kamis (2/6) di Ruang Rapat Bupati.

Bupati mentargetkan, kuota tersebut harus bisa dipenuhi pada bulan Juli 2022 nanti. Seperti yang diketahui, di Purbalingga sudah ada 894 ribu orang yang peserta BPJS Kesehatan, baik dibiayai secara mandiri maupun PBI. Di dalamnya, ada 576 ribu yang dibiayai PBI APBN dan ada 23 ribu yang dibiayai PBI APBD Kabupaten.

Bupati mendapati laporan, proses pengisian slot kosong ini sudah sempat dilakukan Pemkab Purbalingga, hanya saja banyak yang ditolak oleh sistem. Hal ini disebabkan NIK tidak valid sehingga membutuhkan proses konsolidasikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil). Bupati minta masalah ini harus bisa segera diselesaikan.

“Data yang sudah terdaftar PBI nantinya harus diverifikasi dan validasi. Mereka yang sudah meninggal atau pindah, tentu harus dikeluarkan,” ungkapnya.

Proses penjaringan peserta baru PBI JKN ini akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga melalui struktur yang ada di bawahnya. Kuota tersebut juga akan disisakan untuk kepentingan emergency dan juga untuk bayi peserta PBI JKN yang baru lahir. (Gn/Humas)