PURBALINGGA, INFO – Dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 yang akan dilaksanakan Rabu (27/6), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga  mengeluargkan Surat Edaran (SE) terkait libur nasional tanggal 27 Juni 2018. SE tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Selain itu juga Surat Edaran dari Gubernur Jawa Tengah Nomor 800/09711/2018 tentang Hari Pemungutan Suara 2018,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Penatausahaan Kepegawaian, Solikhun saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa Pagi (26/6).

SE Nomor 800/06165 tentang Libur Nasional pada 27 Juni 2018 dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut berpartisipasi aktif dalam Pilgub Jateng 2018. Hal ini agar ASN dapat menyampaikan hak pilihnya pada Pilgub Jateng 2018 maka ASN Purbalingga diberikan kesempatan libur.

“Sehingga besok Rqabu tanggal 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional,” tegas Solikhun.

Solikhun menghimbau agar para ASN dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik sesuai dengan hati nurani. Libur ini, menurutnya menjadi kesempatan baik bagi ASN terutama bagi ASN yang berdomisili di luar Kabupaten Purbalingga.

“Kalau yang tempat tinggalnya di Banjarnegara, Banyumas atau wilayah lain tidak akan mengalami kesulitan, jadi nantinya ASN yang berada di luar daerah diminta berpartisipasi secara aktif melaksanakan hak pilihnya,” ungkap Solikhun.

ASN juga diharapkan dapat mensosialisasikan kepada keluarga juga masyarakat di lingkungan sekitarnya untuk menggunakan hak suaranya di Pilgub Jateng 2018. Karena suara ASN dan masyarakat Purbalingga menentukan masa depan pemerintahan selama lima tahun ke depan.

“Jangan sampai ASN dan masyarakat tidak ikut menggunakan hak pilihnya,karenaini kan menentukan nasib pemerintahan dan bangsa selama lima tahun mendatang,” himbaunya.

Solikhun juga berpesan bagi unit kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Organisasi (SKO) yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur dimaksud. Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Telekomunikasi, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis.

“Sehingga nantinya pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan petugas layanan masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Solikhun. (PI-7)