PURBALINGGA_ Kabupaten Purbalingga dalam Tahun 2021 ini mendapatkan bantuan senilai Rp. 6 miliar dari Direktorat Jenderal Perumahan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Bantuan bedah rumah berupa stimulan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perumahan MBR, agar layak huni.

Tahun ini, Kementerian PUPR mengalokasikan dana Program BSPS sebesar Rp 6 miliar untuk membedah 300 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di 8 Kecamatan dan 18 desa/kelurahan di Kabupaten Purbalingga.

“Dirjen Perumahan Kementrian PUPR, tahun ini mengalokasikan program BSPS kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga sebanyak 300 unit rumah, @Rp. 20 juta sehingga totalnya senilai Rp. 6 miliar.” kata Ir Akhyat Dwianto M Eng selaku kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BPPP) Wilayah Jawa III Kementrian PUPR saat Penyerahan Virtual Account kepada penerima BSPS di pendopo Dipokusumo, Senin (30/8).

Akhyat mengingatkan kepada semua yang terlibat dalam program ini untuk mentaati aturan. Penggunaan anggaran BSPS yang dananya berasal dari Kementrian PUPR harus tepat sasaran, harus patuh mutu, tepat biaya, tepat waktu dan tertib administrasi.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi minta, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Kabupaten Purbalingga ditambah, tidak hanya diperuntukkan bagi 300 penerima. Setidaknya jumlah penerima sama dengan tahun sebelumnya sekitar 750 penerima. Pasalnya Purbalingga masih masuk dalam peringkat 5 besar kemiskinan di Jawa Tengah, sehingga jumlah rumah tidak layak huni masih banyak.

“Kemiskinan di Purbalingga masuk lima besar, rumah tidak layak huni masih banyak. Meskipun kami menganggarkan dalam APBD melalui kegiatan Rehab RTLH.” tuturnya.

Kepada para kades dan camat Bupati Tiwi minta untuk turut serta membantu kelancaran pemugaran rumah tidak layak huni program BSPS meskipun ada fasilitator di lapangan. Camat dan kades diminta ikut melakukan pengawalan dan pengawasan, melakukan kerjasama dengan kelompok penerima, agar bantuan BSPS dapat tepat sasaran, tepat kualitas, mutu dan tepat administrasi.

“Bagaimana dana 20 juta dapat dikelola dengan baik, material yang digunakan sesuai spesifikasi yang ada, dan jangan sampai kesalahan administrasi malah justru menjerumuskan kita ke ranah hukum. Apapun yang namanya administrasi harus dikelola dengan baik.” pinta Tiwi.

Penyerahan vitrual account Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap X dan XI di Kabupaten Purbalingga secara simbolis diserahkan oleh Bupati Tiwi kepada perwakilan penerima atas nama ibu Sumiyati dan Sugeng Supriyanto.  (umg/humaspurbalingga)