PURBALINGGA, INFO – Kabupaten Purbalingga mengikuti lomba kabupaten/kota peduli Hak Azasi Manusia (HAM) tahun 2017. Penilaian lomba yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM ini telah dilakukan sejak Juli 2017 hingga pertengahan Agustus 2017 ini. Tahun 2016 lalu, Purbalingga juga meraih predikat kabupaten peduli HAM bersama 238 kabupaten/kota se-Indonesia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga, Wahyu Kontardi, SH mengatakan, penilaian kriteria kabupaten/kota peduli HAM mengacu pada pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 34 tahun 2016  tentang Kriteria  Daerah Kabupaten/kota Peduli HAM.

“Penilaian lomba tidak berbeda jauh dengan tahun 2016, hanya saja kriteria lebih ketat dan jumlah penilaian kelompok hak ada tujuh kelompok dengan 83 indikator dan skor minimal ditetapkan 700,” katanya

Saat ini, dengan data-data yang masuk, jika dihitung skornya baru sekitar 400. Masih ada data-data yang belum masuk dan data belum update. Diharapkan, dengan data yang lengkap, skor penilaian bisa lebih dari 700,” kata Wahyu Kontardi, pada rapat persiapan penilaian kabupaten Peduli HAM di ruang rapat bupati, Senin (31/7) malam.

Sekda mengungkapkan, beberapa kriteria yang nilainya masih nol atau masih rendah perlu mendapat perhatian dari OPD (Organisasi Perangkat daerah) terkait. Kriteria itu antara lain pencemaran udara dan peraturan yang diterbitkan, jumlah bangunan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), penanganan sampah, pengangguran terbuka dan angka partisipasi kerja, prosentase penyandang disabilitas, jumlah penduduk yang memiliki KTP elektronik dan identitas kependudukan lain, rasio dokter, perawat, bidan, dokter spesialis terhadap jumlah penduduk.

“Kriteria lain yang masih rendah yakni partisipasi murni pendidikan, partisipasi kasar pendidikan, prosentase luasan pemakaman umum dan produk hukum terkait dengan anak usia dini,” kata Wahyu Kontardi.

Wahyu Kontardi menambahkan, penilaian kabupaten/kota peduli HAM bertujuan memotivasi Pemerintah Daerah dalam  melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. “Penilaian juga bertujuan untuk mengembangkan sinergitas Organisasi Perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM,” tambah Wahyu.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Purbalingga Tavip Wurjono, SH, M.Si mengatakan, tahun 2016 silam, Purbalingga meraih penghargaan kabupaten peduli HAM  dengan meraih total nilai 88,75 dari lima kelompok hak dan 31 indikator. Lima hak tersebut meliputi hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak perempuan.  “Tahun 2016 silam, Purbalingga menempati peringkat 8 se-Jawa Tengah,” kata Tavip.  (PI-1)