PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga tahun 2016 menargetkan sebanyak 24 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbadan hukum. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang LKM bahwa setiap LKM harus berbadan hukum. “Saat ini, di Purbalingga baru ada empat LKM yang berbadan hukum, dan kami menargetkan tahun ini sebanyak 24 LKM sudah berbadan hukum,”kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Kodadiyanto, saat menyampaikan sambutan pada acara Soisialisasi Dan Parktek Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro Se-Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) II Jawa Tengah yang diikuti kepala SKPD terkait 13 Kabupaten/kota se-wilayah Bakorwil II di Ruang Ardilawet Kompleks Setda Purbalingga Rabu (16/3). Kodadiyanto mengharapakan, target tersebut dapat tercapai tahun ini, selain itu keberadaan LKM juga sangat penting dan strategis bagi masyarakat. Karena LKM di bangun dari kerja keras dan kebersamaan, sehingga apabila terjadi gejolak keuangan, lembaga tersebut tidak akan terkena imbasnya. “Kami yakin keberadaan LKM sangat penting sekali dan strategis di masyarakat. Lembaga ini tidak begitu terpengaruh ketika ada krisis keuangan dibanding dengan perusahaan-perusahaan besar, yang punya dampak langsung. Sedangkan LKM cukup kuat, karena dibangun dari kerja keras, dan kebersamaan,”kata Koda. LKM, kata Kodadiyanto, merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa pengembangan pemberdayan masyarakat, melalui pinjaman tabungan tanpa mengutamakan profit, sehingga disitu ada fungsi sosial. Oleh sebab itu, LKM perlu diperkuat dan diperbanyak keberadaan di masing-masing wilayah. Namun yang menjadi kendala adalah permodalan untuk mengajukan kredit ke bank. Sedangkan untuk untuk mendukung keberadaan LKM di Purbalingga, sudah sejak lama pemkab menerapkan subsidi bunga untuk mereka yang pinjam ke bank. “Subsidi bunga Ini sangat bagus karena dalam rangka untuk memberdayakan ekonomi lemah yang sulit untuk mengakses ke perbankkan,”ujarnya.. Terkait ketentuan LKM sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang LKM, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Purwokerto Farid Falatehan mengatakan, bahwa untuk setiap koperasi atau bukan LKM yang tidak berbadan hukum tapi menghimpun dana masyarakat itu bisa dikenakan sanksi. “Berdasarkan UU LKM, paling lambat 8 Januari 2016 bagi lembaga keuangan atau koperasi yang menghimpun dana kalau belum ada ijinnya atau berbadan hukum bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana. Karena menghimpun dana masyarakat itu harus diawasi, kalau tidak, uangnya bisa disalahgunakan oleh pengurus yang tidak bertanggungjawab,”tuturnya. Kepala Bagian Perindustrian Koperasi Dan UMKM Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah Budiharjo MW menjelaskan, bahwa sesuai ketentuan UU tersebut, mengharuskan penyelenggara jasa pengembangan usaha pemberdayan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro harus berbentuk badan hukum koperasi atau perseroan terbatas (PT). “Maka langkah bijak adalah dengan perubahan pola kelembagaan yang harus didukung oleh seluruh pihak yang mengatur secara jelas dan terperinci. Sedangkan bentuk badan hukum LKM sangat penting, menyusul amanat UU tersebut semua LKM harus sudah berbadan hukum paling lambat 8 Januari 2016,”jelasnya. Untuk kondisi Jawa Tengah, sambung Budiharjo, pendataan sementara di 35 kabupaten/kota pada tahun 2014, jumlah LKM yang belum berbadan hukum sebanyak 11.500 unit dan data terakhir, tahun 2015 sebanyak 9.000 unit LKM yang belum berbadan hukum. (Sukiman)