PURBALINGGA – Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon merencanakan akan membentuk Tim Likuidasi setelah Peraturan Daerah (Perda) Pembubaran Perusahaan Daerah (PD) Purbalingga Ventura. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD acara Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraks-fraksi Terhadap3 raperda, Jumat (16/11) di Ruang Rapat DPRD.

“Nanti setelah Perda disahkan dan Purbalingga Ventura dibubarkan, kita bentuk Tim Likuidasi yang akan bertugas menghimpun aset-aset atau piutang-piutang yang masih ada di beebrapa nasabah. Nantinya hasil penghimpunan ini akan masuk ke kas daerah,” katanya.

Sebelumnya, Kamis (15/11) malam sebanyak 6 Fraksi (Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan  Fraksi  Persatuan Demokrat) menyoroti terkait Raperda pPembubaran Purbalingga Ventura ini. Baik mempertanyakan penyebab kemunduran maupun kondisi terkini.

Plt Bupati Tiwi memaparkan kerugian PD Purbalingga Ventura sebagian besar disebabkan oleh banyaknya kredit yang bermasalah, sehingga bagi hasil yang seharusnya diterima sebagai pendapatan realisasinya jauh dari potensi.

“Purbalingga Ventura memang tidak seperti bank konvensional. Jika perbankan biasa menghipun dana dari masyarakat (tabungan), sekaligus disalurkan lagi dengan menjadi kredit. Sementara Purbalingga Ventura hanya bisa menyalurkan saja. Sehingga bisa dibayangkan jika terjadi permasalahan kredit di lapangan tentunya akan mempengaruhi arus kas karena tidak bisa himpun dana,” katanya.

Menurutnya apabila Perusda tersebut tidak dibubarkan, maka terancam bangkrut  karena tidak dapat memberikan kredit kepada nasabah lain. tentunya  dikarenakan mengalami kesulitan dalam perputaran arus kas yang disebabkan oleh kredit macet / bermasalah tersebut.

Kondisi terakhir PD Purbalingga Venturatelah dilaksanakan audit laporan keuangan oleh auditor independen per 31 desember 2017 dengan berbagai kesimpulan. Diantaranya : penyertaan modal keseluruhan sampai tahun 2016  sebesar Rp 1.522.775.000; hutang sebesar Rp 600.000.000 kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari pengelolaan dana investasi; sedangkan sisa aset sebesar  Rp 870.166.424 meliputi harta dan piutang kepada nasabah.

“Menyangkut nasib karyawan dan direksi pasca pembubaran Perusda tersebut  rencananya akan diupayakan penyaluran kepada Perusda lainnya. Sedangkan terkait penyelesaian piutang kredit kepada para nasabah akan dilaksanakan dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.(Gn/Humas)