uji kualitas udara 3PURBALINGGA, HUMAS – Tim Penguji Kualitas Udara dari Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Semarang dan CV Multi Visi Karya yang diundang khusus oleh Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Purbalingga, harus menelan kekecewaan karena dari lima pabrik yang menjadi target, ada satu pabrik yang menolak pengujian kualitas udara di lingkungan pabriknya. Padahal, KLH Purbalingga telah menerima banyak pengaduan masyarakat terkait pencemaran udara yang berasal dari pabrik itu.

“Kami ini diminta bantuan oleh KLH untuk melakukan uji kualitas udara. Seharusnya kebijakan KLH ini disambut baik setiap pengelola pabrik, karena kalau mereka melakukannya sendiri, biayanya besar, dan kalau kali ini mereka mau, gratis karena disubsidi penuh oleh KLH,” ujar Sutarni dari CV Multi Visi Karya, di sela-sela kunjungannya ke lima pabrik yang menjadi target pengujiannya, Kamis (20/10).

Sementara itu, Armen, Factory Manajer Pabrik Kayu yang berlokasi di Desa Mewek Kecamatan Kalimanah mengatakan, pihaknya keberatan karena teknis pengujian kualitas udara mengharuskan mereka melubangi cerobong asap pembakaran kayu. Hal ini berarti, mereka harus menghentikan proses produksi sehari penuh.

“Uji ini mungkin cuma butuh 3 jam, tapi proses produksi pabrik kami tidak boleh berhenti, harus tetap berjalan 24 jam penuh. Kalau mau berhenti, ya berhenti sehari sekalian seperti misal ada mesin yang rusak, hari raya, dan sebagainya. Dan yang bisa mengambil keputusna ini bukan saya, tapi direksi atau owner pabrik ini,” jelasnya.

Armen menjelaskan, bahan baku kayu pinus jika telah terlanjur direndam dan tidak langsung diproses produksi, sesampainya nanti di Jepang, kayu laminating ini akan merekah, dan akan menuai komplain dari importirnya. Hal ini tentu saja akan berdampak pada kelangsungan hidup pabrik yang telah puluhan tahun eksis di Purbalingga ini.

uji kualitas udara 4Masturi selaku Ketua Tim Pemantau BBTPPI Semarang mengatakan, seharusnya setiap pabrik bersedia mengikuti kententuan pemerintah dengan melaksanakan uji kualitas udara dua kali setahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Masturi, kerugian materi akibat tertundanya proses produksi belum seberapa dibandingkan kerugian akibat gejolak dari masyarakat yang merasa tersiksa dengan pencemaran yang diakibatkan oleh pabrik itu.

 

Sanksi Administratif dan Pidana

Terpisah, Kepala KLH Purbalingga Drs Ichda Masrianto MSi mengatakan tahun ini memang pertama kali pihaknya melakukan uji emisi udara untuk beberapa pabrik di Purbalingga. Dari 100-an pabrik yang ada, target pelaksanaan uji kualitas udara baru akan ditargetkan 12 pabrik tahun ini.

“Dananya besar sekali. Karena alokasi untuk itu secara khusus belum ada, sementara ini penting sekali, terpaksa dengan dana yang sedikit itu, kami tetap harus melakukan uji kualitas udara itu. Karena kami tak mau terkena sanksi,” ujarnya.

Menurut Ichda, dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 itu akan memberikan sanksi yang berat bagi kepala institusi yang membidangi lingkungan hidup, jika terbuksi membiarkan terjadinya pencemaran lingkungan. Bukan hanya sanksi administrasi, ancaman pidaha juga akan membayangi.

Tak hanya itu, jika pemerintah kabupaten dianggap tak mampu menangani permsalahan lingkungan yang serius, pemerintah provinsi atau pemerintan pusat berhak mengambil alih wewenang. Hal ini tentu akan memukul kewibawaan pemerintah kabupaten/ kota itu.

Bagi pabrik yang tidak kooperatif dan terbukti mengakibatkan pencemaran udara yang merugikan masyarakat juga akan menghadapi sanksi administratif dan pidana yang sangat berat. Sanksi itu dapat berupa pembekuan ijin usaha, penyitaan asset, denda miliaran rupiah hingga pidana penjara bagi pihak-pihak terkait.

Menurut Ichda untuk uji kualitas udara, pihaknya harus menganggarkan dana hampir Rp 12 juta yang masih harus dipotong pajak. Dana senilai itu rencananya akan dialokasikan untuk menguji lima pabrik yang terdiri dari satu pabrik minyak goreng, tiga pabrik kayu dan satu pabrik rokok. Karena mengalami penolakan dari sebuah pabrik kayu, realisasinya hanya dapat menguji empat pabrik. Pelaksanaan pengujian dilakukan selama dua hari, Kamis-Jumat 20-21 Oktober 2011. (humas/cie)