PURBALINGGA, INFO– Uji publik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Purbalingga pada Senin (12/2) yang membahas jumlah dan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) menghasilkan kesepakatan yaitu tidak merubah jumlah Dapil yaitu 5 Dapil serta tidak merubah komposisi Dapil. Menurut ketua KPU Purbalingga, Sri Wahyuni, belum ada urgensi untuk menambah Dapil atau pun merubah komposisi Dapil karena unsur perubahan Dapil belum terpenuhi.

“Purbalingga tidak seperti Banjarnegara yang di Pemilu mendatang menambah jumlah kursi DPRD yang otomatis mengubah Dapil karena Purbalingga belum memenuhi unsur perubahan Dapil,” kata Sri Wahyuni.

Sri Wahyuni menambahkan, unsur suatu daerah mengubah komposisi Dapil diantaranya bencana alam yang mempengaruhi jumlah populasi, penambahan atau pengurangan Kecamatan, pemekaran Kabupaten dan peningkatan jumlah penduduk yang signifikan. Dia berujar, penduduk Purbalingga yang berjumlah 953.304 menempatkan jumlah kursi DPRD di Purbalingga tetap di angka 45 kursi. Hal tersebut disebabkan Purbalingga berada pada populasi 500.000-1.000.000 yang artinya jumlah kursi DPRD di Purbalingga tetap.

“Purbalingga tetap 45 kursi DPRD karena jumlah penduduk di bawah 1 juta dan setelah melaui proses audiensi dengan berbagai pihak termasuk akademisi dan ahli hukum kami berkesimpulan jumlah kursi DPRD tetap dan komposisi Dapil tidak berubah,” imbuh Sri Wahyuni saat memimpin uji publik yang juga dihadiri ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Purbalingga.

Partai Politik (Parpol) yang hadir pada forum tersebut sebagian besar menyepakati jumlah Dapil serta komposisinya tetap. Artinya dalam suatu Dapil, Kecamatan yang ada di dalamnya tidak berubah. Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional adalah contoh beberapa Parpol yang setuju jumlah Dapil dan komposisinya tidak berubah.

Dalam uji publik itu juga dipaparkan aspirasi masyarakat yang masuk melalui website KPUD yang ke semuanya berpendapat agar Dapil serta komposisinya tidak berubah. Seperti yang disampaikan  Andri warga kemangkon yang menulis Dapil yang ada di Purbalingga sudah proporsional dan belum ada hal yang dianggap darurat untuk mengubah Dapil dan komposisinya.

“Dapil serta jumlah Kecamatan yang mewakili sudah cukup proporsional karena sudah mewakili jumlah penduduk di masing-masing Dapil,” ujar Andri.

Sebelumnya diusulkan penambahan jumlah Dapil dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).  Indaru Setyo Nur Projo yang mewakili akademisi menuturkan, usul yang disampaikan PDIP dan PKB sebenarnya langkah yang cerdas serta visioner mengingat Purbalingga saat ini tengah menggodog penambahan Kecamatan. Namun, menurutnya waktu sekarang ini sudah tidak memungkinkan bagi KPUD untuk melakukan penambahan Dapil karena keterbatasan waktu yang telah ditetapkan KPU pusat.

“Usul yang disampaikan PDIP dan PKB sebetulnya bagus untuk kesinambungan Pemilu-Pemilu mendatang karena Purbalingga sedang menggodog rencana penambahan Kecamatan. Tapi, waktu sekarang sulit bagi KPUD untuk mengatur itu. Kami mohon KPUD menyiapkan segala kemungkinan jauh hari jika penambahan Kecamatan jadi dilaksanakan.,” pungkasnya (PI-8)