pemohon migrasi
Selama liburan lebaran hingga hari ini, Kamis (7/8), permohonan migrasi atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) membludak. Bangku di ruang tunggu kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil), tidak mampu menampung banyaknya pemohon.
Jika di hari biasa, jumlah pemohon surat keterangan pindah rata-rata 15 orang, sejak libur lebaran sampai hari ini, rata-rata 35 pemohon per hari.
Kepala Dinpendukcapil Purbalingga Drs Nur Hamam membenarkan, pemohon surat keterangan pindah WNI atau SKPWNI sejak libur lebaran membludak, kebanyakan mereka pindah ke Jakarta dengan alasan pekerjaan. Pelayanan hanya membutuhkan waktu 15 menit dan berharap masyarakat peduli terhadap administrasi kependudukan.
Warga yang mengajukan surat pindah, KK asli dan KTP asli akan dicabut. Sementara pemohon diberi SKPWNI untuk disampaikan ke tempat tujuan. Melalui sistem online seluruh Indonesia, biodata pemohon sudah ada di data base. Sehingga tidak akan ada double KTP.
Surat pindah disamping Jakarta dengan alasan pekerjaan, juga banyak pemohon yang mengajukan surat pindah dalam provinsi. Biasanya surat pindah ini diajukan dengan alasan, karena mengikuti suami/istri.

Ditambahkan Nur Hamam, berdasarkan data yang dimiliki, masih banyak warga yang belum memiliki akte kelahiran, disamping itu, banyak warga yang belum melakukan perekaman data eKTP. Pihaknya minta kesadaran masyarakat untuk segera mengurus administrasi kependudukan yang dapat dilayani di tingkat kecamatan. (umg)