PURBALINGGA-INFO, Salah satu warga Desa Panican RT.13 RW.05 Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga Ristiyawari sebagai penerima Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) paling pertama. Penyerahan dokumen dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga pada Rabu (23/3/2022).

Penyerahan dokumen dilakukan oleh Kepala (DPMPTSP) Purbalingga Ato Susanto dan disaksikan oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Purbalingga, M. Helmy Setijadi dan Kepala Bidang Cipta Karya Drajat Uji Wahyono.

Sebagaimana diketahui bersama dengan disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung yang merubah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“ Sesuai peraturan pemerintah pasal 253 peraturan pemerintah No.16 Tahun 2021 yang mengatur pengganti IMB ditegaskan bahwa pemilik gedung wajib memperoleh PBG terlebih dahulu sebelum memulai proses pembangunan atau konstruksi bangunannya,” kata Ato.

Ato mengatakan selanjutnya bagi para pemohon PBG dapat melalukan pendaftaran dan penginputan sendiri dan mengupload dokumen yang diperlukan melalui website https://simbg.pu.go.id. Dokumen-dukumennya antara lain, KTP, Sertifikat tanah/leter C, KKPR, dokumen lingkungan, gambar teknis yang dibuat oleh arsitek berlisensi.

“ Jika persyaratan sudah lengkap, untuk bangunan rumah tinggal sederhana maksimal selesai 5 hari kerja dan proses bangunan tidak sederhana akan selesai maksimal 30 hari kerja sudah jadi,” tambahnya.

Berkenaan dengan biaya yang timbul lanjut Ato untuk pengurusan PBG belum ada Perda Retribusinya, sehingga masih menggunakan perda retribusi IMB yang selama ini masih diberlakukan yakni Perda No.19 tahun 2012. Namun demikian Pemkab segera menyesuaikan peraturan retribusi daerah untuk PBG.

“ PBG diselenggarakan melalui DPUPR Kabupaten Purbalingga dan proses penerbitan dokumen dan plakatnya melalui DPMPTSP Kabupaten Purbalingga,” pungkasnya.  (Ady)