PURBALINGGA INFO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Jumat (11/7/25).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin dan dihadiri oleh Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Herni Sulasti, serta para kepala badan, kepala dinas, camat, dan perwakilan BUMN/BUMD.

Dalam sambutannya, Aman Waliyudin menyampaikan bahwa pembahasan terhadap Raperda ini telah dilakukan secara komprehensif melalui berbagai mekanisme, mulai dari rapat paripurna pembicaraan tingkat satu, rapat kerja komisi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Proses ini menjadi bentuk sinergi yang penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Padang Kusumo, membacakan laporan hasil pembahasan Raperda. Ia menyampaikan bahwa dokumen Raperda telah dilampiri Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan tersebut memuat capaian realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar evaluasi pelaksanaan APBD.

“Realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp2,108 triliun atau 99,98 persen dari target, sementara realisasi belanja mencapai Rp2,164 triliun atau 97,52 persen dari pagu yang ditetapkan,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa realisasi pembiayaan bersih mencapai Rp111,7 miliar. Berdasarkan keseluruhan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut, tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp55,7 miliar, yang mengalami penurunan sekitar 47,78 persen dibandingkan SILPA tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, Badan Anggaran DPRD memberikan sejumlah saran kepada pemerintah daerah, baik dalam aspek pendapatan maupun belanja. Salah satu usulan yang disampaikan adalah agar pemerintah daerah mempertimbangkan pemutihan denda retribusi KIR, karena pemberlakuan tarif dan denda tahun sebelumnya dinilai membebani masyarakat. Selain itu, juga disampaikan dorongan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari aset milik daerah dan kinerja BUMD.

Selain itu, peningkatan kualitas belanja daerah turut menjadi perhatian, dengan harapan setiap program yang dijalankan dapat lebih tepat sasaran, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta dikelola secara efektif dan efisien.

Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama DPRD dalam pembahasan Raperda ini. Ia menyatakan bahwa masukan dan rekomendasi dari Badan Anggaran akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ke depan.

“Melalui Rapat Paripurna Dewan pada pagi hari ini, izinkan saya menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada unsur pimpinan, anggota Badan Anggaran, dan segenap anggota DPRD Kabupaten Purbalingga atas sinergi yang terjalin dengan sangat baik,” ucapnya.

Ia menyampaikan meski telah disetujui bersama, Raperda ini masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah serta proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.

“Kita berharap, semoga evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini dapat segera dilaksanakan dan memberikan hasil yang baik, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.(dhs/Kominfo)