PURBALINGGA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama, yakni penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Purbalingga Tahun 2024 dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Purbalingga pada Senin (19/5/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, H.R. Bambang Irawan, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Dimas Prasetyahani, Sekretaris Daerah Herni Sulasti, jajaran Forkopimda, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Purbalingga.

Dalam penyampaian rekomendasi, Ketua DPRD kabupaten Purbalingga H.R. Bambang Irawan menyoroti capaian kinerja perangkat daerah sepanjang tahun 2024. Secara umum, sebagian besar indikator kinerja utama (IKU) telah mencapai status “sangat tinggi” atau “tinggi” yang mencerminkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada hasil.

“Meski demikian, DPRD menilai masih terdapat sektor strategis yang memerlukan perhatian dan perbaikan lebih lanjut. DPRD juga mendorong perangkat daerah untuk terus berinovasi, terutama dalam bidang pelayanan publik, pengelolaan arsip, dan layanan kependudukan,” jelasnya.

Selain itu, DPRD mengingatkan pentingnya rancangan program yang lebih adaptif dan berbasis pada kebutuhan masyarakat, misalnya dalam penyediaan rumah layak huni dan penguatan transformasi digital. Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan koordinasi lintas sektor dan memperkuat kapasitas kelembagaan.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menyampaikan apresiasi dan berkomitmen menindaklanjutinya secara serius bersama seluruh perangkat daerah. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan dan pembahasan LKPJ telah dilakukan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.


Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyerahkan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Purbalingga Tahun 2025–2029 untuk dibahas bersama DPRD. Dokumen perencanaan ini disusun berdasarkan visi pembangunan daerah: “Akselerasi Pembangunan Kolaboratif untuk Purbalingga Mandiri dan Sejahtera.”

“RPJMD yang diusulkan memuat berbagai arah kebijakan strategis, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, reformasi birokrasi, hingga penguatan perekonomian rakyat melalui inovasi dan kolaborasi banyak pihak,” tambahnya.

Penyusunan dokumen RPJMD, lanjut Bupati menjelaskan, telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan rancangan teknokratik berdasarkan data dan analisis akademik, konsultasi publik, hingga musrenbang dan review oleh pengawas internal pemerintah. Dokumen tersebut diharapkan menjadi fondasi pembangunan lima tahun ke depan yang inklusif dan berkelanjutan.

Bupati juga memaparkan target utama pembangunan, antara lain peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 78,55, penurunan angka kemiskinan menjadi 10% – 10,95%, serta peningkatan pendapatan per kapita mencapai Rp50–60 juta per tahun pada akhir periode RPJMD.

Rapat ditutup dengan harapan agar Raperda RPJMD 2025–2029 dapat segera dibahas dan disepakati bersama oleh DPRD, sehingga arah pembangunan Purbalingga lima tahun ke depan dapat segera dilaksanakan secara terarah. (GIN/Kominfo)