PURBALINGGA INFO – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan akses pendidikan yang adil, merata, dan transparan bagi seluruh masyarakat. Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, dalam Sarasehan Pendidikan bertema “Amankan Bantuan Negara Untuk Penerus Bangsa Kita”, yang diikuti oleh seluruh kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Purbalingga, Kamis (22/5/25).
“Latar belakang sarasehan ini adalah untuk menegaskan komitmen kami dalam mengupayakan kesejahteraan masyarakat, yang salah satunya diwujudkan dengan menjamin kemudahan dan keadilan akses pendidikan. Pendidikan adalah fondasi utama pembangunan daerah, dan kami ingin memastikan semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan dasar, minimal wajib belajar 13 tahun,” ujar Bupati Fahmi.
Untuk mendukung itu, Pemkab Purbalingga telah mengupayakan peningkatan jumlah penerima bantuan pendidikan. Pada 2024, tercatat ada 23.559 siswa SD dan 8.763 siswa SMP penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sedangkan untuk 2025, jumlah itu diusulkan meningkat menjadi 24.593 siswa SD dan 9.048 siswa SMP. Bupati Fahmi menyampaikan pentingnya keterbukaan dan pengawasan dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut.
“Peningkatan ini harus kita kawal bersama. Evaluasi perlu dilakukan agar bantuan ini benar-benar memenuhi asas keadilan dan pemerataan,” tegasnya.
Dalam sarasehan tersebut, Bupati Fahmi menghadirkan narasumber Ronald Aristone Sinaga, pemerhati pendidikan sekaligus influencer yang akrab disapa Bro Ron, untuk memberikan perspektif dan memperkuat pemahaman kepala sekolah dalam pengelolaan PIP.
“Tujuan PIP jelas, yaitu meningkatkan akses layanan pendidikan, mencegah anak putus sekolah, dan menarik kembali anak-anak yang sudah terputus sekolahnya. Jadi bantuan ini untuk anak-anak yang benar-benar membutuhkan,” ujar Bro Ron.
Ia menekankan bahwa PIP adalah hak siswa, bukan milik sekolah, sehingga tidak boleh ada pemotongan dan penahanan buku tabungan atau kartu ATM siswa oleh pihak sekolah. “Saya pernah menemukan 130 buku tabungan tersimpan di lemari operator sekolah tanpa sepengetahuan kepala sekolah. Bahkan ada sekolah yang harus mengembalikan dana hingga Rp1,5 miliar setelah audit inspektorat,” ungkapnya.
Bro Ron juga mendorong kepala sekolah untuk aktif berkomunikasi dengan orang tua siswa terkait penggunaan dana PIP. “Dana ini harus digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti buku, tas, seragam, dan sepatu. Sekolah wajib meminta nota pembelian dan mengunggahnya ke aplikasi SIPINTAR sebagai bentuk pertanggungjawaban,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya transparansi informasi kepada peserta didik mengenai status penerima PIP melalui surat pemberitahuan, papan pengumuman, atau media sosial sekolah. Ia juga menekankan agar pengusulan penerima PIP benar-benar dilakukan sesuai kriteria yang ditentukan, di antaranya anak yatim, anak berpotensi putus sekolah, anak dari keluarga tidak mampu, korban bencana, dan anak dari orang tua narapidana.
“Saya berharap kepala sekolah membaca dan memedomani Peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan Nomor 14 Tahun 2022. Ini penting untuk melindungi diri jika ada pemeriksaan atau bahkan oknum yang mencoba memeras,” tegas Bro Ron.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi, turut menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen mengawal pelaksanaan PIP agar semakin baik. Ia berharap pengawasan dan pembinaan ini dapat memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Sampai saat ini, setiap ada kegiatan PIP, kami selalu mengadakan bimbingan teknis dan sosialisasi kepada para operator. Saya sendiri juga sering melakukan sidak ke sekolah-sekolah,” ujarnya. (dhs/Kominfo)