PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bersama DPRD Kabupaten Purbalingga mensepakati program penyusunan Peraturan Daerah (Perda) untuk tahun 2019, di Ruang Rapat DPRD, Kamis (29/11). Mereka mensepakati akan ada 23 Perda yang akan disusun berdasarkan rapat kerja Tim Perumus Raperda dari Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD dengan Pemkab yang dikordinir oleh Bagian Hukum Setda tanggal 6 November 2018 lalu.

Ketua Bapemperda DPRD Purbalingga Aris Widiarso melalui juru bicaranya Agus Mushodiq menyampaikan, 23 Perda tersebut terbagi dalam 4 jenis. Diantaranya Raperda prioritas Pemerintah Daerah untuk Bapemperda tahun 2019 sebanyak 10 Raperda; Raperda yang diluncurkan pembahasannya tahun 2018 ke tahun 2019 sebanyak 6 Raperda;  Raperda Komulatif Terbuka sebanyak 3 Raperda dan Raperda prakarsa DPRD pada Propemperda tahun 2019 berjumlah 4 Raperda.

“Adapun Raperda prioritas Pemerintah Daerah untuk Bapemperda tahun 2019 diantaranya : Raperda tentang Pencabutan Perda Purbalingga No 11 tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga; Raperda tentang Perubahan Perda Purbalingga no 8 tahun 2010 tentang Kependudukan,” katanya.

Ia melanjutkan Raperda Prioritas Pemerintah Daerah juga ada Raperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa Sederhana; Raperda tentang Perubahan Perda Purbalingga No 2 tahun 2015 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Raperda tentang Perubahan Perda Purbalingga no 5 tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata; Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan; Raperda tentang Kerjasama Desa; Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Purbalingga Kepada Perusda dan Perusahaan Lainnya; Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; dan Raperda tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

“Sedangkan Raperda diluncurkan pembahasannya tahun 2018 ke tahun 2019 diantaranya : Raperda tentang Perubahan Perda Purbalingga no 5 tahun 2011 tentang RTRW tahun 2011-2031; Raperda tentang Layanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan RSUD tipe D Panti Nugroho Kabupaten Purbalingga; Raperda tentang Perusda Bank Perkreditan Artha Perwira ; Raperda tentang Perusda PDAM; Raperda tentang Perusda Puspahastama; dan Raperda tentang Perlindungan Anak,” katanya

Disamping Raperda di atas, Raperda yang masuk dalam daftar Raperda komulatif terbuka antara lain : Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018; Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2019 ; Raperda tentang APBD tahun 2020.

Raperda prakarsa DPRD pada Propemperda tahun 2019 diusulkan oleh masing-masing Komisi. Komisi 1 mengusulkan Raperda tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Purbalingga; Komisi II mengusulkan Raperda tentang pengelolaan Pemakaman Umum Tionghoa. “Komisi III mengusulkan Raperda tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif; Komisi IV  Raperda tentang Perubahan Perda Purbalingga No 20 tahun 2003 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Daerah Bekas Sungai,” imbuhnya.

Menurutnya Program pembentukan Perda tersebut cukup penting, oleh karenannya maka sebagai instrumen pebentukan Perda maka disusun terencana terpadu dan sistematis oleh Pemda dan DPRD. Sebelumnya telah dirumuskan melalui mekanisme yang ditetapkan dengan berbagai pertimbangan.

“Pertimbangan Propemperda ini adalah mendasari perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, berdasarkan rencana pembangunan daerah, berdasarkan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.

Setelah ditandatangani bersama dalam Nota Kesepakatan, selanjutnya akan dibuat Surat Keputusan DPRD Purbalingga. Nantinya setelah Perda ditetapkan kelak akan menjadi landasan yuridis formal dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Purbalingga.(Gn/Humas)