PURBALINGGA, INFO- Sebanyak 22 warga Karangmoncol terjaring razia karena melanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Hal tersebut disampaikan Camat Karangmoncol Hendro Prasetyo sesaat setelah pelaksanaan patrol dan pengawasan PPKM level 2 Covid-19 Kabupaten Purbalingga yang dipusatkan di Jalan Raya Pepedan Kecamatan Karangmoncol, Senin (14/2/2022).

Hendro mengatakan, sebanyak 22 orang terjaring karena melanggar Prokes Covid-19 dari sasaran yang dirazia yaitu 150 orang. Sebagian besar item yang dilanggar adalah tidak memakai masker sehingga mereka (para pelanggar) dikenai sanksi yaitu melafalkan Pancasila, teguran lisan dan diberikan masker untuk dikenakan secara benar.

“Yang terjaring mencapai 22 orang dari 150 orang yang menjadi sasaran razia. Mereka kami berikan sanksi yaitu melafalkan Pancasila, teguran lisan dan diberikan masker untuk dikenakan secara benar,” katanya.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh personel gabungan diantaranya Pemerintah Kecamatan Karangmoncol, Koramil 11/Krm, Satpol PP Purbalingga dan unsur lainnya tersebut juga mensosialisasikan pentingnya tetap menjaga Prokes Covid-19. Mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak harus tetap dipatuhi oleh masyarakat.

“Kami juga mensosialisasikan pentingnya tetap menjaga Prokes Covid-19 sehingga penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pengawasan pelaksanaan vaksinasi di Puskesmas Karangmoncol yang ditujukan kepada 150 orang. Dilaporkan pelaksanaan berjalan dengan lancar dan tidak ditemui kerumunan. (LL/ Kominfo).