PURBALINGGA – Pelayanan terpadu isbat nikah, penerimaan akta nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangmoncol dan juga dokumen kependudukan dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Kandukcapil) Purbalingga diberikan kepada 102 pasangan menikah di wilayah Kec. Karangmoncol pada Kamis siang (28/07). Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Tunjungmuli Kec. Karangmoncol di hadiri Bupati Purbalingga Tasdi didampingi unsur Forkompimda, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Kepala Dinas, Kantor, Badan dan juga instansi vertikal di Kabupaten Purbalingga. Hadir juga tamu undangan dari Senior Advisor Australia Indonesia Partnership of Justice DR. Wahyu Widiana, Perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jawa Tengah, Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung Indonesia dan juga Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Cilacap, Banyumas dan Banjarnegara.

Dalam laporannya Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Purbalingga Hasanuddin menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah yang ke 2 di Kabupaten Purbalingga atas kerjasama Pengadilan Agama Purbalingga, Kementerian Agama Purbalingga dan juga Dindukcapil Purbalingga. Maksud kegiatan ini, lanjut Hasanuddin adalah pelayanan bagi pasangan suami istri yang sudah menikah secara sah, sesuai persyaratan, tidak melanggar peraturan perundang-undangan tetapi belum memiliki akta nikah.

“Tahun ini kami laksanakan 2 kali, untuk tahun depan akan kami tuntaskan sehingga tidak ada lagi pasangan suami istri atau pasangan menikah yang belum mempunyai akta nikah” kata Hasanuddin.

Bupati Tasdi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pengadilan Agama Purbalingga dan seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya pelayanan terpada isbat nikah. Menurutnya, kegiatan ini adalah salah satu bentuk sinergitas yang sangat baik antara Pemkab Purbalingga dan instansi vertikal yang ada di Kab. Purbalingga.

“Kegiatan ini membuktikan kerjasama yang baik, adanya simbiosis mutualisme antara instansi vertikal dengan Pemerintah Daerah Kab. Purbalingga dalam rangka melayani masyarakat Purbalingga,” kata Bupati Tasdi.

Terinci 102 pasangan tersebut adalah 53 pasangan dari Desa Tunjungmuli, 8 pasangan dari Desa Rajawana, 37 pasangan dari Desa Sirau, 1 pasangan dari Desa Baleraksa, dan 3 pasangan dari Desa Kramat. Tercatat pasangan tertua adalah pasangan Karsidi bin Sanmuhid (76 th) dengan Fatimah binti Atmawi dan pasangan termuda adalah Tono bin Akyadi (40 th) dengan Khotimah binti Kaswadi yang kesemuanya berasal dari Desa Tunjungmuli. (tim.dok. Hardy/taufiq.h/heri)