PURBALINGGA – Sebanyak empat calon Kepala Desa (Kades) terpilih, dilantik menjadi Kades Hasil Pilkades Antar Waktu 2021 oleh Bupati Purbalingga, Selasa (25/5) di Pendopo Dipokusumo. Mereka yang dilantik diantaranya Sudiono dari Desa Bojanegara (Kecamatan Padamara), Adnan Adwitama MHum dari Desa Lumpang (Kecamatan Karanganyar), Wagimin dari Desa Sidakangen (Kecamatan Kalimanah) dan Suradi dari Desa Gandasuli (Kecamatan Bobotsari).

Mereka terpilih dari proses Pilkades Antar Waktu pada 10 April 2021 lalu karena Kades sebelumnya berhalangan tetap oleh suatu hal sebelum masa jabatannya berakhir. Baik karena tersandung kasus hukum ataupun meninggal dunia.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menjelaskan, kekosongan Kades harus segera diisi agar roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa tersebut bisa berjalan. “Selamat kepada para terlantik semoga bisa betul-betul menjalankan amanah yang diletakan di pundak, dengan baik penuh komitmen dan tanggung jawab,” katanya.

Seperti yang diketahui masa jabatan Kades dari hasil Pilkades Antar Waktu ini hanya menggenapi sisa masa jabatan Kades sebelumnya. Sehingga tidak genap 6 tahun, oleh karenanya Bupati berpesan agar sisa waktu tersebut harus dimanfaatkan dengan baik.

“Saya titip jangan pernah menyia-nyiakan apa yang menjadi kesempatan dan kepercayaan masyarakat berikan. Tunjukan  bahwa bapak-bapak bisa bekerja dengan sungguh-sungguh. Untuk kemajuan desa kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Setelah mereka dilantik, Bupati berpesan beberapa hal. Pertama, lakukan koordinasi internal, baik dengan perangkat, BPD dan lembaga kemasyarakatan desa. Selanjutnya, petakan apa yang selama ini jadi persoalan di desa, sehingga di sisa jabatan ini paham apa yang harus dilakukan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Saya minta program prioritas di tingkat desa harus selaras dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Purbalingga,” kata Bupati.

Lebih lanjut, program Prioritas Pemkab Purbalingga yang harus diikuti diantaranya penanganan Covid-19 (termasuk vaksinasi), Pemulihan Ekonomi dan penanganan Infrastruktur Dasar, baik pembangunan jalan maupun lampu penerangan jalan umum.

“Terkait pemulihan ekonomi, gunakanlah Dana Desa (DD) untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat atau pengembangan BUMDes, karena BUMDes ini mampu menggeliatkan perekonomian masyarakat. Kegiatan padat karya tunai desa juga harus disukseskan,” katanya.

Bupati juga mendorong agar para Kades tidak menunda-nunda dalam pencairan DD maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Karena semakin cepat dicairkan, maka semakin cepat dimanfaatkan untuk menggeliatkan perekonomian masyarakat.

Kepada para terlantik, Bupati juga berpesan agar segera mempelajari aturan terkait dengan desa. “Hati-hati dengan pengelolaan anggaran yang ada di desa, perlu dipahami semakin banyak anggaran yang dikelola, pasti resiko yang dihadapi semakin tinggi,” katanya.

Apalagi DD setiap tahun selalu bertambah. Masing-masing desa mengelola tidak kurang dari Rp 1 miliar jumlah yang tidak kecil. Ia meminta agar kelola anggaran dengan cermat, akuntabel efektif dan efisien.

“Ketika ragu dalam pengelolaan anggaran bisa minta pendampingan Kejaksaan atau Kepolisian. Karena tidak sedikit Kades di Purbalingga yang berurusan dengan hukum hanya karena pengelolaan anggaran,” katanya.(Gn/Humas)