PURBALINGGA – Sebanyak 45 narapidana dan anak yang berasal dari Purbalingga di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto. Narapidana dan anak tersebut telah dilepas sejak April lalu untuk mengikuti asimilasi dan integrasi karena telah memenuhi sebagaimana dalam Peramenkum HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga H R Imam Wahyudi SH MSi menjelaskan, syarat tersebut diantaranya : Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; danTelah menjalani setengah masa pidana.

”Asimilasi narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan BAPAS,” ungkapnya, Jumat (8/5) di Setda Purbalingga.

Imam menambahkan, Asimilasi berarti Napi yang bersangkutan masih menjalani hukuman, minimal setengah dari hukuman yang dijatuhkan dan sudah mengikuti asesmen yang dilaksanakan oleh BAPAS. Napi yang ikut program asimilasi dan integrasi adalah mereka yang melakukan tindak pidana umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

”Jadi napi korupsi, terorisme, pembunuhan, narkotika tidak bisa masuk dalam asimilasi. Latar belakang asimilasi dan integrasi karena adanya dampak Covid 19, sehingga harus social and physical distancing,” ungkapnya.

Sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan. Diantaranya :Narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;  Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, Tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing (WNA).

Atas pembebasan dan pengeluaran ini, Pemkab Purbalingga dengan Bapas Kelas II Purwokerto juga sudah melakukan pembahasan mengenai penanggulangan dampak sosial dari program asmilasi narapidana. Kepala BAPAS bertanggungjawab terhadap pembimbingan dan pengawasan terhadap Narapidana dan anak yang sedang menjalani pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

“Para Napi yang ikut asimilasi dan integrasi walaupun sudah kembali di masyarakat tetap dikenakan wajib lapor secara daring, dan masih menjadi client BAPAS,” katanya.

Kepala Desa dan Kecamatan juga diminta untuk dapat memantau dan melaporkan kondisi orang-orang yang menjalani asmilisasi. Saat ini juga diusulkan kepada Bupati untuk dapat diberikan bantuan sembilan bahan pokok dengan harapan untuk tidak mengulangi kejahatannya lagi.(Gn/Humas)