PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk yang kelima kalinya meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI). Perolehan opini ini ditandai dengan penyerahan dokumen hasil pemeriksaan atas LKPD oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin (24/5) di Aula Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BECon MM menyampaikan terimaksih kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerjasamasamanya. Demikian juga kepada pimpinan OPD dan rekan ASN yang telah membantu dan kerja keras untuk mempertahankan predikat opini WTP ke lima kalinya.
“Mudah-mudahan predikat WTP ini bisa terus dipertahankan dan ini menjadi semangat, motivasi kita untuk bekerja lebih baik lagi khususnya dalam rangka melakukan tata kelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Selain Purbalingga, Penyerahan dokumen hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2020 kali ini juga diberikan kepada Kabupaten Tegal dan Purworejo. Secara bersamaan juga memperoleh opini WTP.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali menyampaikan BPK melakukan pemeriksaan keuangan dan memberikan opini berdasarkan 4 kriteria. Diantaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan efektifitas sistem pengendalian interen.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2020, masih terdapat permasalahan yang perlu menjadi perhatian. Antara lain, masih dijumpai adanya pengelolaan dan penatausahaan aset tetap misalnya tanah belum bersertifikat, atau sertifikat belum balik nama, ada juga yang dimanfaatkan pihak lain yang tidak didukung perjanjian, aset dengan keamanan kurang,” katanya.
Demikian terkait persediaan masih kurang tertib. Masih ada pekerjaan yang menimbulkan kelebihan  pembayaran karena kurang volume atau adanya denda denda yang belum diselesaikan.
Selain LHP, BPK juga melampirkan hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan masing-masing Kabupaten. Untuk Kabupaten Purbalingga pencapaian penyelesaian tindaklanjutnya adalah 83,84%, Kabupaten Tegal 88,52% dan Kabupaten Purworejo 85,61%.
Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga H R Bambang Irawan SH yang juga mewakili sambutan Ketua DPRD Kabupaten Tegal dan Purworejo menyampaikan substansi LHP dari BPK merupakan penilaian yang objektif. Secara esensial pemeriksaan ini sangat dibutuhkan pemerintah oleh karenanya Ia mengucapkan terimakasih atas bimbingan dan advokasinya dari BPK.
“Kami mengucapkan terimakasih karena kami diberikan kesempatan untuk selalu dan selalu memperbaiki. Insha allah setiap ada catatan-catatan akan kami tindaklanjuti dengan lembaga ataupun dengan pemerintah daerah untuk bisa sekiranya ada hal hal untuk disempurnakan kami akan kejar ke arah situ,” katanya.
Bupati Tegal, Dra Hj Umi Azizah yang juga mewakili sambutan Bupati Purbalingga dan Purworejo mengatakan opini tertinggi BPK ini menjadi capaian yang menggembirakan dari proses panjang. Lebih dari sekadar menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Akan tetapi juga ikhtiar melakukan respon cepat menindaklanjuto hasil pemeriksaan BPK sebelumnya untuk memperbaiki sistem pengendalian internal.
“Jadi jika masih ada yang berasumsi semua akan WTP pada waktunya, atau sekali WTP selamanya akan WTP itu keliru,” katanya.
Begitu pulang dari sini, Ia mengajak untuk tidak seperti tahun sebelumnya yang baru tergagap-gagap pada tanggal akhir pelaporan. Akan tetapi sebaiknya dicicil dalam menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
“Memperbaiki sistem pengendalian internal untuk mencegah dan memperbaiki kesalahan kesalahan maupun penyimpangan penyimpangan yang terjadi,” katanya.(Gn/Humas)