PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD menyetujui bersama 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah melalui pembahasan Tingkat II, Rabu (5/2) di Ruang Rapat DPRD. Keenam Raperda tersebut diantaranya Raperda Perubahan tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda perubahan tentang penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir, Raperda perubahan tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga,  Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, Raperda tentang inisiasi dini menyusui dan pemberian air susu ibu ekslusif; dan Raperda tentang pelayanan publik.

“Setelah Raperda mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, sebelum ditetapkan harus disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM.

Keenam Raperda tersebut terdiri dari 4 Raperda prakarsa Pemerintah Daerah dan 2 Raperda prakarsa DPRD yang telah diserahkan dan dibahas pada tahun 2019.  Secara umum dari 6 Raperda yang disetujui bersama ini, diantaranya terdiri dari 3 Raperda bukan pajak daerah/retribusi daerah dan 3 Raperda tentang retribusi daerah.

Bupati mengucapkan terima kasih kepada semua unsur DPRD, baik komisi ataupun Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas, menyepakati serta menerima hasil penyempurnaan keenam Raperda. Apa yang menjadi pendapat, saran dan harapan anggota DPRD yang disampaikan melalui pandangan fraksi, pembahasan di tingkat komisi dan Pansus sebelumnya juga telah banyak mendapat masukan/saran dari stakeholders.

“Adapun terhadap hal-hal yang telah disampaikan pada saat pembahasan di tingkat komisi dan panitia khusus kami sampaikan penghargaan dan terima kasih, selanjutnya akan kami jadikan referensi untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut,” katanya.(Gn/Humas)