PURBALINGGA – Tim Penertiban dan Pembinaan PKL menjaring 9 orang PKL yang melanggar ketentuan perda, 3 orang PKL melanggar di jalan lingkar selatan Alun-alun Purbalingga dan 6 orang PKL melanggar di jalan lingkar GOR Goentoer Darjono.

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Sutriono menyebutkan, Tim yang beranggotakan 8 orang Satpol PP, 2 orang dari Dinperindag dan 3 orang dari paguyuban PKL PFC melaksanakan patroli keamanan ke tempat-tempat yang diduga terdapat aktivitas berjualan PKL yang melanggar. Tim Penertiban dan Pembinaan PKL melaksanakan patroli keamanan di wilayah Alun-alun Purbalingga, Jl. Kapten Pierre Tendean Purbalingga, dan GOR Goentoer Darjono Kab. Purbalingga pada Jumat tanggal 27 Mei 2022 pukul 09.00 sd 11.30 WIB.

“Pelanggaran perda berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibumtranmas). Pedagang yang melanggar diberikan sanksi sesuai perda dan perkada berupa teguran lisan dan teguran tertulis,” kata Sutriono.

Selain melakukan penertiban, Sutriono mengatakan kegitan ini juga mengatur dan menempatkan PKL yang berjualan di lokasi parkir GOR Goentoer Darjono sebelah utara. Sebanyak 18 orang PKL disesuaikan penataannya agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibumtranmas).

Sutriono menambahkan, tujuan dari kegiatan ini adalah mewujudkan kepatuhan hukum dan meningkatkan disiplin masyarakat terhadap Peraturan Daerah. Peraturan yang dimaksud adalah Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kab. Purbalingga.

“Kemudian juga diatur pada Perbup Purbalingga Nomor 94 Tahun 2019 tentang Penataan dan Penunjukan Lokasi Sebagai Tempat Berjualan Bagi PKL di Kec. Purbalingga. Sehingga hal ini diharapkan dapat minciptakan kesadaran hukum masyarakat terhadap Perda dan Perkada.” pungkasnya. (an/kominfo)